Zakat
Pertanian
Zakat
merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang mempunyai harta dan memenuhi
nisab. Diantara hikmah membayar zakat adalah membersihkan jiwa manusia dari
kikir, keburukan dan kerakusan terhadap harta, juga membantu kaum muslimin yang
berada dalam keadaan kekurangan.
Rukun
islam yang ketiga ini mencakup di dalamnya hasil pertanian sebagai harta kaum
muslimin yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk itu, perlu dibahas pembahasan
tentang zakat pertanian ini agar tidak terjadi kesalahfahaman tentang masalah
ini.
A. Dalil-dalil
Adanya Zakat Pertanian
Firman Allah tentang zakat pertanian
yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian
dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 267).
“Dan tunaikanlah haknya pada
hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS Al-An’am : 141).
B. Tanaman
Dan Buah Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Banyak orang yang
memahami bahwa zakat pada pertanian adalah pada semua jenis hasil pertanian.
Padahal, sebenarnya yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya hanyalah tanaman yang
bisa disimpan dan dapat dimakan.
Berkata
Syaikh Abdul ‘Adhim Al Badawi : “Tidaklah diambil zakat kecuali dari tanaman
dan buah yang termasuk dari empat macam berikut ini, yang dijelaskan oleh
hadits berikut ini. Dari Abu Bardah, dari Abu Musa dan Mu’adz:
فَأَمَرَهُمْ,دِيْنِهِمْ أَمْرَ النَّاسَ
يُعَلِّمَانِ لْيَمَنِ إِلَى
بَعَثَهُمَا
سَلَّمَ وَ عَلَيْهِ اللهُ صَلَّى اللهِ رَسُوْلَ أَنَّ
الزَّبِيْبُ وَ التَّمَرُ وَ
الشَّعِيْرُ
وَ الْحِنْطَةُ:الأَرْبَعَةِ هَذِهِ مِنْ إِلاَّ
الصَّدَقَةَ يَأْخُذُوْا لاَ أَنْ
“Bahwasanya Rasulullah mengutus keduanya ke
Yaman untuk mengajarkan kepada manusia tentang perkara agama mereka, kemudian perintahkanlah mereka supaya tidak mengambil
sedekah (zakat), melainkan dari empat: gandum, sya’ir (sejenis gandum), kurma
dan kismis.”
Kemudian
para ulama mengkiyaskan dari empat jenis tanaman tersebut kepada
tanaman-tanaman lainnya dengan kriteria tanaman yang wajib ditunaikan zakatnya
adalah tanaman yang dapat di konsumsi
dan dapat disimpan. Termasuk biji-bijian adalah gandum, kacang tanah,
padi, jagung, kedelai dan apa saja yang bisa disimpan dan dimakan. Sedangkan
termasuk buah-buahan adalah kurma, zaitun dan anggur kering.
Hasil
pertanian yang tidak diberikan zakat adalah buah-buahan secara umum dan juga
sayur mayur, tidak bisa tahan lama ketika disimpan dan mudah rusak. Sedangkan
dalam hadits hanya menerangkan bahwa yang wajib ditunaikan zakatnya hanya empat
hal yaitu gandum, sya’ir, kurma dan kismis padahal disana di arab tanaman yang
dibudidayakan bukan hanya empat htanaman itu saja. Kalau sekiranya tanaman
lainnya wajib ditunaikan zakatnya maka akan dijelaskan dan tidak mengkhususkan
pada tanaman tersebut.
Berkata
Ibnul Qayyim: “Tidak ada dari petunjuk Rasululloh SAW mengambil zakat dari
budak, tidak juga dari bighal, keledai, sayur mayur dan semangka, tidak juga
dari makanan pokok dan buah-buahan yang tidak bisa ditakar dan dapat disimpan
kecuali anggur dan ruthab maka sesungguhnya diambil dari keseluruhannya tanpa
dibedakan antara yang kering dan yang belum kering.”
Berkata
Syaikh Abu Bakar Al Jazairi : “Hanya saja disunnahkan seseorang memberikan
sebagian buah-buahan dan sayur mayur kepada orang-orang miskin dan para
tetangga. Karena Allah SWT berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian
dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 267).
C. Nisab
Tanaman dan Buah-buahan yang wajib dikeluarkan Zakatnya
Syarat wajibnya zakat
untuk tanaman dan buah-buahan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits
berikut ini, dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallohu ‘anhu dia berkata, telah
bersabda Rasulullah SAW
صَدَقَةٌ أَوْسُقٍ خَمْسَةِ
دُوْنَ
فِيْمَا لَيْسَ
“Tidak ada zakat pada kurma dan
biji-bijian yang kurang dari lima wasaq.”
Ukuran wasaq adalah
berupa takaran sebanyak enam puluh sha’, satu sha’ sama dengan empat mud. Satu
mud adalah ukuran berupa takaran dua tangan orang yang berukuran sedang yaitu
takaran sepenuh dua telapak tangan. Sehingga total volume tanaman yang wajib
dizakati adalah nisab sebanyak 1200 mud. Syarat pada buah-buahan dan biji-bijian
itu adalah hendaknya yang sudah menguning atau memerah dan biji-bijian bisa
dilepas dari kulitnya.
Sehingga hasil panen
yang belum mencapai nisabnya, maka tidak ada kewajiban zakat bagi hasil
pertanian tersebut. Dan nisab zakat menggunakan takaran (volume) bukan
timbangan (berat) sehingga semakin besar masa jenisnya maka semakin berat hasil
pertanian yang diperlukan untuk mencapai nisab.
Syaikh Ibnu
Al-Utsaimin rohimahulloh dalam kitabnya Mandhumah ushul fiqhi wa
qowaidihi hal 337 menyebutkan bahwa 5 wasaq sama dengan 300 sho’ nabi
shollallohu alaihi wa sallam dan itu sama dengan 231 sho’ sekarang. Satu sho’
nabi sama dengan 2.040 gram beras.
Menurut
pendapat lain, Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg.
Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum,
kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
(pendapat lain menyatakan 815 kg untuk beras dan 1481 kg untuk yang masih dalam
bentuk gabah)Tetapi jika hasil pertanian itu bukan merupakan makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras/sagu/jagung).
D. Kadar
Zakat Yang Wajib Dikeluarkan
Besarnya
zakat pertanian tergantung pengairannya, jika diari tanpa alat misalnya dengan
hujan atau diari dengan mengalirkan air dari mata air ataupun dialiri dari air
sungai tanpa memerlukan biaya adalah sepersepuluh dari hasil panen (10 %) yang
telah mencapai niab. Jadi zakat buah-buahan dan biji-bijian itu adalah setengah
wasaq. Dan apabila buah-buahan atau biji-bijian itu diari dengan menggunakan
alat seperti timba ataupun memerlukan biaya maka zakatnya adalah seperduapuluh
dari hasil panen (5%) yang telah mencapai nishob atau untuk 5 wasaq berarti
seperempat wasaq.
Dalilnya
adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir rodhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah SAW
bersabda:
الْعُشُوْرِ نِصْفُ بِالسَّانيةِ سَقَى فِيْمَا وَ,العُشُوْرُ الْغَيْمِ و اْلأَنْهَارُ
سَقَتِ فِيْمَا
“Pada yang diari dari sungai dan
mendung (hujan) adalah sepersepuluh dan pada yang diari dengan alat adalah
seperduapuluh.”
Dan dari Ibnu Umar
rodhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda:
الْعُشْرِ
نِصْفُ بِالنضحِ سَقَى فِيْمَا وَ,العُشْرُ عَثَريًّا كَانَ أَوْ الْعُيُوْنُ
وَ السَّمَاءُ سَقَتِ فِيْمَا
“Pada yang diairi langit, mata
air atau yang minum dari akar-akarnya adalah sepersepuluh, dan pada yang diairi
dengan tenaga manusia ialah seperduapuluh.”
E. Waktu
penunaian zakat.
Penunaian zakat
pertanian dilakukan pada saat memanennya. Pada saat hasil panennya terkumpul
hendaklah dihitung apabila telah mencapai nisab maka zakat menjadi wajib untuk
ditunaikan. Dan apabila belum mencapai nisab maka tidak ada zakat bagi hasil
panen tersebut. Penunaian zakat tidak usah menunggu waktu satu tahun (haul)
karena apa yang keluar dari bumi termasuk pengecualian dan tidak diperlukan
haul.
Syaikh Jamil Zainu
mengatakan: “Syarat wajib zakat (di antaranya) sudah satu tahun. Yaitu harta
yang sudah mencapai nisab itu sudah dimiliki selama satu tahun, kecuali hasil
bumi. Adapun zakat hasil bumi ialah setiap musim panen.”
Syaikh Abdul Azhim Al
Badawi menjelaskan: “Zakat wajib bagi setiap muslim yang merdeka (bukan budak),
yang memiliki harta mencapai nisab, dan jika sudah berjalan haulnya selama satu
tahun dari harta yang dimiliki tersebut, kecuali tanaman (hasil pertanian) maka
sesungguhnya zakatnya wajib ditunaikan pada saat memanennya jika mencapai nisab,
firman Allah SWT yang artinya:
“Dan
tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan
zakatnya).” (QS
Al-An’am : 141).
Ibnul Qayyim menjelaskan hikmah disyariatkan
zakat hanya sekali dalam satu tahun, dan zakat tanaman saat pada saat memanennya saja
dengan mengatakan: “Sesungguh (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam)
mewajibkan zakat sekali setiap tahun, dan menjadikan haul tanaman dan
buah-buahan ketika sempurnanya dan masak/tuanya. Ini lebih adil keadaanya, jika
kewajibannya setiap bulan atau setiap hari jum’at maka akan memudharatkan
pemilik-pemilik harta.”
Syaikh Abdul Muhsin
Al ‘Abbad menambahkan: “Allah SWT mewajibkan zakat pada harta-harta orang-orang
kaya (orang yang memenuhi nisab) dari segi bermanfaatnya zakat tersebut bagi
fakir miskin, dan tidak memudharatkan orang kaya, karena hanya sebagian harta
yang mudah (sedikit) dari harta yang banyak yang telah Allah karuniakan kepada
orang-orang yang kaya. Allah SWT mewajibkan kadar yang sedikit itu, yang tidak
berpengaruh bagi orang kaya mengeluarkannya namun itu bermanfaat bagi fakir
miskin yang tidak mempunyai sedikitpun harta dan tidak pula menghasilkannya.”
Berkata Syaikh
Abdullah Al Bassam: “Dan untuk kewajiban zakat syaratnya adalah, beragama
islam, tidak wajib zakat atas orang kafir, sesungguhnya (orang muslim) akan
ditanya tentang zakat, dan akan diadzab bagi orang yang meninggalkannya. Kedua,
syaratnya adalah mencapai nisab. Syarat ketiga adalah berlangsung selama satu
tahun (haul), kecuali dari apa yang keluar dari bumi (tanaman), haulnya adalah
pada waktu memanennya.”
Catatan tambahan.
Syaikh Abu Bakar
Al-Jazairi menambahkan[13]:
1. Barangsiapa
yang mengairi tanamannya sekali dengan alat dan sekali tidak dengan alat maka
besar zakatnya ialah tigaperempat dari sepersepuluh. Itulah yang dikatakan oleh
para ulama. Ibnu Qudamah berkata: “Saya tidak mengetahui perpedaan pendapat di
dalamnya.
2. Semua
jenis kurma digabung menjadi satu. Jika mencapai nishob maka dizakati dari
kurma yang kualitasnya pertengahan.
3. Semua
jenis kacang digabung menjadi satu dan jika mencapai nishob maka dizakati.
4. Jenis-jenis
anggur digabung menjadi satu, apabila mencapai nishob maka harus dizakati. Jika
dijual sebelum menjadi anggur kering maka zakatnya dikeluarkan dari hasil
penjualannya, yaitu sepersepuluh atau seperduapuluhnya sesuai dengan jenis
pengairannya.
5. Padi
dan jagung adalah jenis tersendiri. Jadi tidak digabungkan satu sama lain. Jika
masing-masing dari kedua jenis tersebut tidak mencapai nishob maka tidak
terkena kewajiban zakat.
6. Barangsiapa
menyewa lahan tanah, menanaminya dan hasilnya mencapai nishob , maka penyewa
itu wajib menzakatinya.
7. Barangsiapa
memiliki buah-buahan atau biji-bijian yang telah masak dari sumber manapun baik
hibah atau beli ataupun warisan, ia tidak wajib menzakatinya karena kewajiban
zakat harus dibayar pemberi hibah atau penjualnya, jika ia memilikinya sebelum
masak maka ia wajib menzakatinya.
8. Barangsiapa
yang mempunyai hutang yang menghabiskan seluruh hartanya atau mengurangi
nishobnya. Maka ia tidak terkena zakat.
Di dalam Surat Albaqarah ayat 267,
Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat
harta dari usahamu yang baik-baik dan keluarkanlah zakat dari apa-apa yang kamu
keluarkan dari bumi untukmu...
Zakat hasil pertanian merupakan salah
satu jenis zakat yang paling lama dilaksanakan, semenjak awal kelahiran Islam.
Jenis tanaman yang dizakati dulu hanya meliputi syair, gandum,anggur kering
(kismis), dan korma.
Namun kini dengan berkembangnya
berbagai jenis komoditi pertanian, yang bukan hanya tanaman pangan melainkan
juga tanaman agrobisnis, maka para ulama berijtihad untuk menetapkan zakat
terhadap berbagai hasil pertanian secara luas. Ijtihad ini juga berkaitan
dengan keadilan.
Seandainya seorang petani kecil yang
menghasilkan padi/gandum melebihi nisab (nisabnya sekitar 750 kg gabah)
diharuskan membayar zakat, sementara pengusaha-pengusaha besar yang menanam
anggrek dengan penghasilan milyaran rupiah tidak dikenakan zakat (karena bukan
jenis tanaman pangan), tentu ini tidak adil.
F. Besarnya
Nisab
Besarnya nisab untuk pertanian sebesar
750 kg padi. Sedangkan zakatnya dibayarkan pada saat panen. Apabila panennya
tidak sekaligus, maka perhitunganya bersifat akumulatif sampai musim panen itu
habis. Sedangkan untuk tanaman yang tidak mengenal musim (misalnya tanaman
hias), maka perhitungannya kumulatif sampai setahun.
Perhitungan zakat memang dilakukan
tiap-tiap habis panen dan tidak pada tutup tahun. Ini disebabkan
karena produksi tanam-tanaman memang pada tiap-tiap panen, dan bukan tiap
tahun. Ini berbeda dengan perdagangan, misalnya, yang masa operasionalnya
ditentukan setiap satu tahun.
Untuk hasil pertanian yang nilainya
kurang dari 750 kg padi, maka tidak wajib hukumnya dizakati. Ini sesuai dengan
prinsip utama zakat, bahwa hanya orang-orang yang mampu (kaya) yang wajib
membayar zakat, sesuai dengan pernyataan sebuah hadist riwayat Bukhori dan
Muslim, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat pada
harta benda mereka, zakat dipungut dari yang kaya dan dikembalikan kepada yang
miskin di kalangan mereka."
G. Besarnya Zakat
Hadist riwayat Bukhari dan Umar, "Nabi Muhamad saw bersabda: Zakat pada
tumbuh-tumbuhan yang disirami hujan dan mata air atau rembesan adalah
sepersepuluh (sepuluh persen), dan yang disiram dengan onta seperduapuluh
(lima persen)."
Dalam konteks pertanian modern,
pertanian yang menggunakan pengairan tadah hujan zakatnya sepuluh persen (10%).
Sementara pertanian yang menggunakan pupuk, insektisida, dan berbagai budidaya
lain, zakatnya lima persen (5%). Angka sepuluh persen
danlima persen sudah merupakan batas minimal dan maksimal, sehingga tidak
boleh diganggu gugat lagi.
Namun terdapat beberapa persoalan yang
perlu mendapat pengkajian lebih lanjut, misalnya berkaitan dengan komoditi
intensif dan padat modal, bahkan tak jarang dibiayai dengan hutang. Dalam hal
ini sebagian ulama berpendapat agar hutang-hutang, atau pun pajak,dilunasi
dulu. Baru kemudian di hitung zakatnya setelah mencapai nisab.
Contoh perhitungan zakat
Hasil panen kopi = 2 ton = Rp 20.000.000
Nisab 750 kg padi @ Rp 1000 = Rp 750.000
Zakat (asumsinya tanpa pengairan khusus) = 10% X Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000
Nisab 750 kg padi @ Rp 1000 = Rp 750.000
Zakat (asumsinya tanpa pengairan khusus) = 10% X Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000
Atau
X Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000
ini yang aku cari, makasih gan artikelnya.
BalasHapussharing juga ni, dengar-dengar blog jokowarino.com tempat berbagi informasi mengenai pertanian indonesia adalah blog baru yang cukup bagus menyediakan referensi seputar pertanian, sesuai dengan namanya jokowarino.com tempat berbagi informasi mengenai pertanian indonesia memang tidak hanya membahas teori saja, namun infonya juga bersifat aplikatif, karena itulah kadang juga saya mengunjunginya DISINI>> jokowarino.com tempat berbagi informasi mengenai pertanian indonesia