Rabu, 07 Maret 2012

need answer

Mengapa manusia berjalan menggunakan kaki?

Mengapa manusia harus bernafas untuk hidup?

Mengapa manusia harus tertarik dengan lawan jenisnya?

Mengapa manusia mempunyai perasaan?

Mengapa manusia mempunyai sifat yang egois?

Mengapa manusia bisa malas?

Mengapa manusia berbeda-beda?

Mengapa semua manusia ingin menjadi yang terbaik?

Mengapa laki-laki berbeda dengan perempuan? bukankah laki-laki dan perempuan sama-sama manusia?

Mengapa hanya burung yang bisa terbang?

Mengapa manusia tidak bisa bernafas di air? sedangkan di air terdapat oksigen.


Selasa, 06 Maret 2012

praktikum Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Korosi


Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Korosi
A.     Tujuan
Menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi korosi.

B.      Alat dan Bahan
1.      Rak dan tabung reaksi sebanyak 5 buah
2.      Sumbat gabus
3.      Paku sebanyak 5 buah
4.      Spidol dan kertas sticker
5.      Ampelas
6.      Air mendidih
7.      Air
8.      Larutan garam dapur
9.      Larutan asam sulfat encer

C.      Cara Kerja
1.      Siapkan 5 buah tabung reaksi yang diberi tanda A, B, C, D, dan E pada kertas sticker menggunakan spidol.
2.      Masukkan air yang telah dididihkan ke tabung reaksi A hingga penuh.
3.      Masukkan air kedalam tabung reaksi C sebanyak setengah.
4.      Masukkan larutan garam dapur ke dalam tabung reaksi D sebanyak setengah.
5.      Masukkan larutan asam sulfat ke dalam tabung reaksi E sebanyak setegah.
6.      Ampelaslah paku dan masukkan ke dalam masing-masing tabung reaksi.
7.      Tutuplah tabung A dan B menggunakan sumbat.
8.      Diamkan selama 7 hari dan amati perubahan yang terjadi.

D.     Hasil Pengamatan
Tabung Reaksi
Perubahan yang Terjadi
A
B
C
D
E


E.      Pertanyaan
1.      Paku pada tabung reaksi mana yang mengalami korosi?
2.      Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya korosi?
3.      Berikan kesimpulan dari percobaan tersebut!
F.       Unjuk Kreatifitas
Ulangi percobaan untuk menguji ada  tidaknya korosi dengan prosedur berikut!
1.      Siapkan 2 buah tabung reaksi.
2.      Masukkan 2 gram kristal kalsium klorida anhidrat (CaCl2) lalu kapas kering ke dalam tabung reaksi pertama.
3.      Masukkan 10 ml minyak tanah (kerosin) ke dalam tabung reaksi kedua.
4.      Ampelaslah paku dan masukkan ke dalam masing-masing tabung reaksi.
5.      Diamkan selama satu minggu dan amati jika terjadi perubahan.

joe jonas.







zakat pertanian


Zakat Pertanian

Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang mempunyai harta dan memenuhi nisab. Diantara hikmah membayar zakat adalah membersihkan jiwa manusia dari kikir, keburukan dan kerakusan terhadap harta, juga membantu kaum muslimin yang berada dalam keadaan kekurangan.
Rukun islam yang ketiga ini mencakup di dalamnya hasil pertanian sebagai harta kaum muslimin yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk itu, perlu dibahas pembahasan tentang zakat pertanian ini agar tidak terjadi kesalahfahaman tentang masalah ini.

A. Dalil-dalil Adanya Zakat Pertanian
Firman Allah tentang zakat pertanian yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 267).

 “Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS Al-An’am : 141).

B.  Tanaman Dan Buah Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Banyak orang yang memahami bahwa zakat pada pertanian adalah pada semua jenis hasil pertanian. Padahal, sebenarnya yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya hanyalah tanaman yang bisa disimpan dan dapat dimakan.

Berkata Syaikh Abdul ‘Adhim Al Badawi : “Tidaklah diambil zakat kecuali dari tanaman dan buah yang termasuk dari empat macam berikut ini, yang dijelaskan oleh hadits berikut ini. Dari Abu Bardah, dari Abu Musa dan Mu’adz:
فَأَمَرَهُمْ,دِيْنِهِمْ أَمْرَ النَّاسَ يُعَلِّمَانِ لْيَمَنِ إِلَى بَعَثَهُمَا سَلَّمَ وَ عَلَيْهِ اللهُ صَلَّى اللهِ رَسُوْلَ أَنَّ
الزَّبِيْبُ وَ التَّمَرُ وَ الشَّعِيْرُ وَ الْحِنْطَةُ:الأَرْبَعَةِ هَذِهِ مِنْ إِلاَّ الصَّدَقَةَ يَأْخُذُوْا لاَ أَنْ
 “Bahwasanya Rasulullah mengutus keduanya ke Yaman untuk mengajarkan kepada manusia tentang perkara agama mereka, kemudian perintahkanlah mereka supaya tidak mengambil sedekah (zakat), melainkan dari empat: gandum, sya’ir (sejenis gandum), kurma dan kismis.”

Kemudian para ulama mengkiyaskan dari empat jenis tanaman tersebut kepada tanaman-tanaman lainnya dengan kriteria tanaman yang wajib ditunaikan zakatnya adalah tanaman yang dapat di konsumsi dan dapat disimpan. Termasuk biji-bijian adalah gandum, kacang tanah, padi, jagung, kedelai dan apa saja yang bisa disimpan dan dimakan. Sedangkan termasuk buah-buahan adalah kurma, zaitun dan anggur kering.
Hasil pertanian yang tidak diberikan zakat adalah buah-buahan secara umum dan juga sayur mayur, tidak bisa tahan lama ketika disimpan dan mudah rusak. Sedangkan dalam hadits hanya menerangkan bahwa yang wajib ditunaikan zakatnya hanya empat hal yaitu gandum, sya’ir, kurma dan kismis padahal disana di arab tanaman yang dibudidayakan bukan hanya empat htanaman itu saja. Kalau sekiranya tanaman lainnya wajib ditunaikan zakatnya maka akan dijelaskan dan tidak mengkhususkan pada tanaman tersebut.
Berkata Ibnul Qayyim: “Tidak ada dari petunjuk Rasululloh SAW mengambil zakat dari budak, tidak juga dari bighal, keledai, sayur mayur dan semangka, tidak juga dari makanan pokok dan buah-buahan yang tidak bisa ditakar dan dapat disimpan kecuali anggur dan ruthab maka sesungguhnya diambil dari keseluruhannya tanpa dibedakan antara yang kering dan yang belum kering.”
Berkata Syaikh Abu Bakar Al Jazairi : “Hanya saja disunnahkan seseorang memberikan sebagian buah-buahan dan sayur mayur kepada orang-orang miskin dan para tetangga. Karena Allah SWT berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 267).

C.  Nisab Tanaman dan Buah-buahan yang wajib dikeluarkan Zakatnya
Syarat wajibnya zakat untuk tanaman dan buah-buahan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini, dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallohu ‘anhu dia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW
صَدَقَةٌ أَوْسُقٍ خَمْسَةِ دُوْنَ فِيْمَا لَيْسَ
 “Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari lima wasaq.”

Ukuran wasaq adalah berupa takaran sebanyak enam puluh sha’, satu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud adalah ukuran berupa takaran dua tangan orang yang berukuran sedang yaitu takaran sepenuh dua telapak tangan. Sehingga total volume tanaman yang wajib dizakati adalah nisab sebanyak 1200 mud. Syarat pada buah-buahan dan biji-bijian itu adalah hendaknya yang sudah menguning atau memerah dan biji-bijian bisa dilepas dari kulitnya.
Sehingga hasil panen yang belum mencapai nisabnya, maka tidak ada kewajiban zakat bagi hasil pertanian tersebut. Dan nisab zakat menggunakan takaran (volume) bukan timbangan (berat) sehingga semakin besar masa jenisnya maka semakin berat hasil pertanian yang diperlukan untuk mencapai nisab.
Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rohimahulloh dalam kitabnya Mandhumah ushul fiqhi wa qowaidihi hal 337 menyebutkan bahwa 5 wasaq sama dengan 300 sho’ nabi shollallohu alaihi wa sallam dan itu sama dengan 231 sho’ sekarang. Satu sho’ nabi sama dengan 2.040 gram beras.
Menurut pendapat lain, Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. (pendapat lain menyatakan 815 kg untuk beras dan 1481 kg untuk yang masih dalam bentuk gabah)
Tetapi jika hasil pertanian itu bukan merupakan makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras/sagu/jagung).

D. Kadar Zakat Yang Wajib Dikeluarkan
Besarnya zakat pertanian tergantung pengairannya, jika diari tanpa alat misalnya dengan hujan atau diari dengan mengalirkan air dari mata air ataupun dialiri dari air sungai tanpa memerlukan biaya adalah sepersepuluh dari hasil panen (10 %) yang telah mencapai niab. Jadi zakat buah-buahan dan biji-bijian itu adalah setengah wasaq. Dan apabila buah-buahan atau biji-bijian itu diari dengan menggunakan alat seperti timba ataupun memerlukan biaya maka zakatnya adalah seperduapuluh dari hasil panen (5%) yang telah mencapai nishob atau untuk 5 wasaq berarti seperempat wasaq.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir rodhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah SAW bersabda:
الْعُشُوْرِ نِصْفُ بِالسَّانيةِ سَقَى فِيْمَا وَ,العُشُوْرُ الْغَيْمِ و اْلأَنْهَارُ سَقَتِ فِيْمَا
 “Pada yang diari dari sungai dan mendung (hujan) adalah sepersepuluh dan pada yang diari dengan alat adalah seperduapuluh.

Dan dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda:
الْعُشْرِ نِصْفُ بِالنضحِ سَقَى فِيْمَا وَ,العُشْرُ عَثَريًّا كَانَ أَوْ الْعُيُوْنُ وَ السَّمَاءُ سَقَتِ فِيْمَا
 “Pada yang diairi langit, mata air atau yang minum dari akar-akarnya adalah sepersepuluh, dan pada yang diairi dengan tenaga manusia ialah seperduapuluh.”

E.  Waktu penunaian zakat.
Penunaian zakat pertanian dilakukan pada saat memanennya. Pada saat hasil panennya terkumpul hendaklah dihitung apabila telah mencapai nisab maka zakat menjadi wajib untuk ditunaikan. Dan apabila belum mencapai nisab maka tidak ada zakat bagi hasil panen tersebut. Penunaian zakat tidak usah menunggu waktu satu tahun (haul) karena apa yang keluar dari bumi termasuk pengecualian dan tidak diperlukan haul.
Syaikh Jamil Zainu mengatakan: “Syarat wajib zakat (di antaranya) sudah satu tahun. Yaitu harta yang sudah mencapai nisab itu sudah dimiliki selama satu tahun, kecuali hasil bumi. Adapun zakat hasil bumi ialah setiap musim panen.”
Syaikh Abdul Azhim Al Badawi menjelaskan: “Zakat wajib bagi setiap muslim yang merdeka (bukan budak), yang memiliki harta mencapai nisab, dan jika sudah berjalan haulnya selama satu tahun dari harta yang dimiliki tersebut, kecuali tanaman (hasil pertanian) maka sesungguhnya zakatnya wajib ditunaikan pada saat memanennya jika mencapai nisab, firman Allah SWT yang artinya:

“Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS Al-An’am : 141).

Ibnul Qayyim menjelaskan hikmah disyariatkan zakat hanya sekali dalam satu tahun, dan zakat tanaman saat pada saat memanennya saja dengan mengatakan: “Sesungguh (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewajibkan zakat sekali setiap tahun, dan menjadikan haul tanaman dan buah-buahan ketika sempurnanya dan masak/tuanya. Ini lebih adil keadaanya, jika kewajibannya setiap bulan atau setiap hari jum’at maka akan memudharatkan pemilik-pemilik harta.”
Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad menambahkan: “Allah SWT mewajibkan zakat pada harta-harta orang-orang kaya (orang yang memenuhi nisab) dari segi bermanfaatnya zakat tersebut bagi fakir miskin, dan tidak memudharatkan orang kaya, karena hanya sebagian harta yang mudah (sedikit) dari harta yang banyak yang telah Allah karuniakan kepada orang-orang yang kaya. Allah SWT mewajibkan kadar yang sedikit itu, yang tidak berpengaruh bagi orang kaya mengeluarkannya namun itu bermanfaat bagi fakir miskin yang tidak mempunyai sedikitpun harta dan tidak pula menghasilkannya.”

Berkata Syaikh Abdullah Al Bassam: “Dan untuk kewajiban zakat syaratnya adalah, beragama islam, tidak wajib zakat atas orang kafir, sesungguhnya (orang muslim) akan ditanya tentang zakat, dan akan diadzab bagi orang yang meninggalkannya. Kedua, syaratnya adalah mencapai nisab. Syarat ketiga adalah berlangsung selama satu tahun (haul), kecuali dari apa yang keluar dari bumi (tanaman), haulnya adalah pada waktu memanennya.”

Catatan tambahan.
Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi menambahkan[13]:
1. Barangsiapa yang mengairi tanamannya sekali dengan alat dan sekali tidak dengan alat maka besar zakatnya ialah tigaperempat dari sepersepuluh. Itulah yang dikatakan oleh para ulama. Ibnu Qudamah berkata: “Saya tidak mengetahui perpedaan pendapat di dalamnya.
2. Semua jenis kurma digabung menjadi satu. Jika mencapai nishob maka dizakati dari kurma yang kualitasnya pertengahan.
3. Semua jenis kacang digabung menjadi satu dan jika mencapai nishob maka dizakati.
4. Jenis-jenis anggur digabung menjadi satu, apabila mencapai nishob maka harus dizakati. Jika dijual sebelum menjadi anggur kering maka zakatnya dikeluarkan dari hasil penjualannya, yaitu sepersepuluh atau seperduapuluhnya sesuai dengan jenis pengairannya.
5. Padi dan jagung adalah jenis tersendiri. Jadi tidak digabungkan satu sama lain. Jika masing-masing dari kedua jenis tersebut tidak mencapai nishob maka tidak terkena kewajiban zakat.
6. Barangsiapa menyewa lahan tanah, menanaminya dan hasilnya mencapai nishob , maka penyewa itu wajib menzakatinya.
7. Barangsiapa memiliki buah-buahan atau biji-bijian yang telah masak dari sumber manapun baik hibah atau beli ataupun warisan, ia tidak wajib menzakatinya karena kewajiban zakat harus dibayar pemberi hibah atau penjualnya, jika ia memilikinya sebelum masak maka ia wajib menzakatinya.
8. Barangsiapa yang mempunyai hutang yang menghabiskan seluruh hartanya atau mengurangi nishobnya. Maka ia tidak terkena zakat.

Di dalam Surat Albaqarah ayat 267, Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat harta dari usahamu yang baik-baik dan keluarkanlah zakat dari apa-apa yang kamu keluarkan dari bumi untukmu...
Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis zakat yang paling lama dilaksanakan, semenjak awal kelahiran Islam. Jenis tanaman yang dizakati dulu hanya meliputi syair, gandum,anggur kering (kismis), dan korma.
Namun kini dengan berkembangnya berbagai jenis komoditi pertanian, yang bukan hanya tanaman pangan melainkan juga tanaman agrobisnis, maka para ulama berijtihad untuk menetapkan zakat terhadap berbagai hasil pertanian secara luas. Ijtihad ini juga berkaitan dengan keadilan.
Seandainya seorang petani kecil yang menghasilkan padi/gandum melebihi nisab (nisabnya sekitar 750 kg gabah) diharuskan membayar zakat, sementara pengusaha-pengusaha besar yang menanam anggrek dengan penghasilan milyaran rupiah tidak dikenakan zakat (karena bukan jenis tanaman pangan), tentu ini tidak adil.

F.  Besarnya Nisab
Besarnya nisab untuk pertanian sebesar 750 kg padi. Sedangkan zakatnya dibayarkan pada saat panen. Apabila panennya tidak sekaligus, maka perhitunganya bersifat akumulatif sampai musim panen itu habis. Sedangkan untuk tanaman yang tidak mengenal musim (misalnya tanaman hias), maka perhitungannya kumulatif sampai setahun.
Perhitungan zakat memang dilakukan tiap-tiap habis panen dan tidak pada tutup tahun. Ini disebabkan karena produksi tanam-tanaman memang pada tiap-tiap panen, dan bukan tiap tahun. Ini berbeda dengan perdagangan, misalnya, yang masa operasionalnya ditentukan setiap satu tahun.
Untuk hasil pertanian yang nilainya kurang dari 750 kg padi, maka tidak wajib hukumnya dizakati. Ini sesuai dengan prinsip utama zakat, bahwa hanya orang-orang yang mampu (kaya) yang wajib membayar zakat, sesuai dengan pernyataan sebuah hadist riwayat Bukhori dan Muslim, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta benda mereka, zakat dipungut dari yang kaya dan dikembalikan kepada yang miskin di kalangan mereka."
G. Besarnya Zakat
Hadist riwayat Bukhari dan Umar, "Nabi Muhamad saw bersabda: Zakat pada tumbuh-tumbuhan yang disirami hujan dan mata air atau rembesan adalah sepersepuluh (sepuluh persen), dan yang disiram dengan onta seperduapuluh (lima persen)."
Dalam konteks pertanian modern, pertanian yang menggunakan pengairan tadah hujan zakatnya sepuluh persen (10%). Sementara pertanian yang menggunakan pupuk, insektisida, dan berbagai budidaya lain, zakatnya lima persen (5%). Angka sepuluh persen danlima persen sudah merupakan batas minimal dan maksimal, sehingga tidak boleh diganggu gugat lagi.
Namun terdapat beberapa persoalan yang perlu mendapat pengkajian lebih lanjut, misalnya berkaitan dengan komoditi intensif dan padat modal, bahkan tak jarang dibiayai dengan hutang. Dalam hal ini sebagian ulama berpendapat agar hutang-hutang, atau pun pajak,dilunasi dulu. Baru kemudian di hitung zakatnya setelah mencapai nisab.
Contoh perhitungan zakat
Hasil panen kopi = 2 ton = Rp 20.000.000
Nisab 750 kg padi @ Rp 1000 = Rp 750.000
Zakat (asumsinya tanpa pengairan khusus) = 10% X Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000
Atau
 X Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000

Tata Urutan Perundang-undangan Menurut UU no.10 Tahun 2004


Tata Urutan Perundang-undangan Menurut UU no.10 Tahun 2004
          Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia, menimbang:  
a.      bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan;  
b.      bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukanan peraturanperundang-undangan, maka negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukumperlu memiliki peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan;  
c.       bahwa selama ini ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang- undanganterdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia;  
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukanan Peraturan Perundang- undangan; 

 Tata urutan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2004. Dengan demikian tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagaiberikut.
a.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),
b.      Undang-Undang (UU) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu),
c.       Peraturan pemerintah (PP),
d.      Peraturan presiden (perpres),
e.      Peraturan daerah (perda), termasuk didalamnya Qanun yang berlaku di Nangroe Aceh Darussalam serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua. Peraturan daerah (perda) meliputi peraturan-peraturan berikut.
1)      Peraturan daerah provinsi yang dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan gubernur.
2)      Peraturan daerah kabupaten/kota yang dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/wali kota.
3)      Peraturan desa/peraturan yang setingkat. Peraturan ini dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

kebijakan pemerintah kolonial


Kebijakan pemerintah kolonial

1.  Kebijakan VOC (1602-1799).
Keberhasilan pedagang-pedagang Belanda melakukan pelayaran ke nusantara mendorong pedagang Belanda lainnya datang ke nusantara. Selanjutnya karena semakin banyak pedagang Belanda yang datang ke Indonesian timbul persaingan. Hal yang sama terjadi juga di negeri Belanda. Selain itu mereka juga harus bersaing dengan pedagang Portugis, Spanyol dan Inggris yang mengancam mendatangkan kerugian bagi Belanda. Untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antara pedagang Belanda maka pada tanggal 20 Maret 1602 dibentuklah VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie) atau Serikat Perusahaan Dagang Hindia Timur.

Setelah berhasil merebut Ambon dari Portugis, VOC memperluas pengaruhnya ke wilayah Jawa terutama Jayakarta. Dibawah pimpinan Jan Pierterszoon Coen, VOC berhasil merebut Jayakarta tahun 1619 dari tangan pangeran Wijayakrama dan menggantinya menjadi kota baru yaitu Batavia yang kemudian menjadi pusat dan basis kekuatan VOC. Untuk melancarkan kekuasaanya VOC melakukan cara-cara seperti kekerasan, peperangan, pengusiran dan pembunuhan, menghancurkan pusat-pusat perdagangan Islam dan melakukan tipu muslihat.

Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC dalam melaksanakan monopoli perdagangan antara lain :
1. Verplichte Leverranties
Penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditetapkan oleh VOC. Tidak boleh menjual hasil bumi selain  kepada VOC.
Contoh penyerahan wajib, lada, rempah-rempah kepada VOC.

2. Contingenten
Kewajibkan bagi rakyat untuk bayar pajak berupa hasil bumi
3.  Peraturan tentang ketentuan awal dan jumlah tanaman rempah- rempah yang boleh ditanam
4.  Pelayaran Hongi
Pelayaran dengan perahu kora-kora (perahu perang)untuk mengawasi pelaksanaan monopoli perdagangan VOC dan menindak pelanggarannya di Maluku.

5. Ekstirpasi
Hak VOC untuk menebang tanaman rempah-rempah agar tidak terjadi over produksi yang dapat menyebabkan harga merosot.

2.  Kebijakan Pemerintah Belanda (1800-1807).
Pada tahun 1799, pemerintah Belanda mencabut hak berdirinya VOC. Semua kekayaan dan utang VOC diambil alih oleh pemerintah belanda. Akhirnya, pada tanggal 31 Desember 1799 VOC secara resmi dibubarkan. Dengan demikian, sejak tanggal 1 Januari 1800, kekuasaan Belanda di Indonesia berada langsung pemerintah Republik Bataaf (pemerintah Belanda).

Pada tahun 1807, Herman Williem Daedels diangkat sebagai gubernur jendral pertama di Hindia Belanda. Ia sebetulnya termasuk berpikiran maju, tetapi setelah terjun langsung ke lapangan sikapnya berubah. Ia dimusuhi oleh raja-raja di Indonesia. Daedels merupakan satu-satunya gubernur yang tidak diangkat oleh Ratu Belanda. Daedels sendiri diangkat oleh Lodewijk Bonaparte, yang merupakan adik dari Nopaleon Bonaparte pada tahun 1807. Ketika itu Belanda berada dalam cengkraman Prancis dan Nopaleon mengangkat adiknya sebagai raja Belanda. Pada tanggal 28 Januari 1807 Daendels diangkat menjadi gubernur jenderal di Hindia Timur dengan dua tugas pokok, yaitu mempertahankan Pulau Jawa dan membenahi sistem administrasi. Daendels membagi Jawa menjadi sembilan perfektur, merombak sistem pemerintah feodal, dan menjadikan penguasa lokal sebagai pegawai pemerintah. Selain itu, Daedels juga menambah prajurit, membangun pabrik senjata, mendirikan pangkalan kapal, dan memperkuat kubu-kubu pertahanan.
Tugas Daedels ini dituangkan dalam tiga instruksi, yaitu instruksi bagi gubernur jenderal koloni dan wilayah Asia (37 pasal), instruksi bagi gubernur jenderal dan dewan Hindia (25 pasal), serta instruksi bagi gubernur jenderal untuk membubarkan pemerintah tinggi di Batavia (6 pasal). Salah satu kebijakannya di Indonesia adalah membuat Grote Postweg atau yang biasa disebut jalan raya pos. kebijakan Daedels yang lain adalah memindahkan pusat kota ke Weltevreden (Gambir dan lapangan Banteng).

Di bawah ini, ada beberapa kebijakan Daedels dalam bidang membereskan keuangan.
a.   mengeluarkan uang kertas dalam jumlah besar.
b.   Meningkatkan usaha pemasukan uang.
c.   Menjual tanah kepada pihak swasta.
d.   Menempuh cara paksa untuk memperoleh keuangan.
e.   Menjual tanah-tanah milik gubernurmen kepada pihak pertikelir karena kesulitannya keuangan akibat peperangan melawan koalisi pimpinan Inggris.

Dalam bidang politik, Daedels mempunyai dua tugas utama, yaitu mempertahankan Pulau Jawa dari serangan Inggris dan mengatur pemerintah di Indonesia. Ada beberapa tindakan yang ditempuh oleh Daedels untuk mewujudkan tugasnya diantaranya :
a.   Menambah jumlah prajurit dan meningkatkan kesejahteraannya agar disiplin.
b.   Membangun benteng-benteng baru.
c.   Membangun jalan raya dari Anyer sampai Panarukan untuk mobilitas pasukan.
d.   Membangun kembali armada laut yang hancur akibat serangan Inggris.
e.   Membangun pelabuhan di Ujung Kulon.
f.    Membangun pabrik senjata di Semarang dan Surabaya.

Kebijakan Daedels di bidang keuangan untuk menjual tanah kepada orang-orang menjadi bumerang bagi Daedels sendiri. Ia dianggap telah melanggar undang-undang Belanda. Akhirnya, Daedels ditarik kembali ke Belanda. Gubernur jendral yang menggantikannya adalah Jansens. Akan tetapi, belum melaksanakan tugasnya, Belanda dan Inggris telah melaksnakan Kapitulasi Tuntang, yaitu kekuasaan Belanda atas Jawa harus diserahkan kepada Inggris. Hal ini dilakukan karena belanda jatuh ke tangan Inggris.

3.  Kebijakan Pemerintah Prancis (1808-1811).
Pada tahun 1804 Napoleon Bonaparte mengangkat dirinya menjadi Kaisar di Perancis. Perubahan ini membawa pengaruh pada negara-negara Eropa termasuk Belanda. Pada tahun 1806 pemerintah Belanda jatuh ketangan Perancis. Napoleon Bonaparte mengangkat keponakannya Louis Bonaparte menjadi raja Belanda dengan demikian secara tidak langsung Indonesia berada dibawah imperium Perancis. Pada tahun 1808 Louis Bonaparte mengangkat Herman Willem Daendels menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda (Indonesia). Selama menjajah pulau Jawa Daendels melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
1. Mempertahankan pulau Jawa agar tidak jatuh ke tangan Inggris antara lain :
a. Meningkatkan jumlah prajurit dari 4.000 menjadi 18.000
b. Mendingkatkan kesejahteraan prajurit
c. Memb
uat benteng baru d.Mendirikan pabrik senjata di Semarang dan Surabaya
e. Membangun jalan raya sepanjang 1.000 km dari Anyer (Banten) –
 Panarukan (Jawa Timur)
f. Membangun armada laut di Ujung Kulon (Banten Selatan) dan Merak (Banten Utara)
2. Mengatur dan menata kembali pemerintahan di Indonesia
3. Membereskan masalah keuangan di Indonesia
Daendels terkenal sebagai penguasa yang disiplin, keras dan kejam. Kekejaman yang dilakukan oleh Daendels banyak dikritik parlemen Belanda, ketidakmampuan Daendels untuk mengatasi kesulitan keuangan menyebabkan ia digantikan oleh Janssens.

4.  Kebijakan Pemerintah Inggris (1811-1816).
Pemerintah Inggris mulai menguasai Indonesia sejak tahun 1811 ketika pemerintah belanda menyerah berdasarkan Kapitulasi Tuntang. Agar pemerintah di Indonesia dapat terkendali, pemerintah Inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur jenderal di Indonesia.

Dalam bidang ekonomi, Raffles menjalankan kebijakan ekonomi liberal. Kebijkan ekonomi liberal berdasarkan asas liberal yang disebut landrent system ( sistem sewa tanah ) atau lendrente. Ia berpendirian bahwa semua
tanah adalah milik raja yang berdaulat (Inggris). Pada tahun 1813 Raffles mengambil alih tanah milik Kesultanan Banten dan Cirebon. Sebagai gantinya sultan diberi uang tahunan sebesar 10.000 ringgit. Dalam pelaksanaannya, sistem lendrente di Indonesia mengalami kegagalan kerena factor-faktor berikut :
a.   Sulit menentukan besar kecilnya pajak untuk pemilik tanah yang luasnya berbeda.
b.   Sulit menentukan luas sempit dan tingkat kesuburan tanah.
c.   Terbatasnya jumlah pegawai.
d.   Masyarakat perdesaan belum terbiasa dengan sistem uang.

Oleh karena adanya kesulitan keuangan, Raffles bertindak seperti halnya Daedels, yaitu menerapkan wajib kerja dan mewajibkan pungutan yang pernah dihapus. Di Surakarta dan Yogyakarta, Raffles memungut bea dari gerbang-gerbang cukai dan penghasilan dari pasar-pasar.

Pajak bumi yang diterapkan Raffles besarnya  , ,  dan  dari hasil sawah yang bias dibayar dengan padi atau uang. Untuk menghindari pemerasan, pembayaran pajak harus diberikan langsung kepada gubernurmen dan tidak melalui bupati. Orang yang tidak memiliki tanah juga harus membajar pajak bumi tersebut dengan membayar uang kepala.

Dalam bidang politik Raffles membagi Pulau Jawa menjadi enam belas kerasidenandan tiap-tiap keresidenan dibentuk badan pengadilan (landraad). Raffles menerapkan aturan yuri dalam pengadilan. Yuri adalah orang-orang luar yang diangkat untyuk menentukan terdakwa bersalah  atau tidak menurut kebiasaan Inggris. Kekuasaan para bupati dikurangi dan sebagai gantinya mereka diberi tanah jawatan, diberi hak memungut pajak, dan diberi gaji. Sebaliknya, kekuasaan residen pun diperbesar.

Dalam bidang ilmu pengetahuan dan budaya, Thomas Stamford Raffles memberikan bantuan kepada para ahli pengetahuan seperti Horsfield, craworfd, dan juga mackensie untuk menyelidiki peninggalan sejarah kuno di Indonesia. Ia juga membantu lembaga-lembaga kebudayaan, seperti Lembaga Betawi, untuk memajukan kebudayaannya. Pada tahun 1817, Raffles menerbitkan buku History of Java.








Agar lebih jelas kebijakan yang dilakukan Raffles untuk Indonesia, lihat table di bawah ini !

No
Bidang ekonomi
Bidang sosial
Bidang budaya
1
Melakukan sistem pemungutang sewa tanah (land rent system) dengan cara melakukan pemungutan pajak secara perorangan.
Menghapus sistem monopoli.
Merintis pembangunan Kebun Raya Bogor.
2
Mewajibkan petani untuk membayar sewa tanah dalam bentuk uang.
Menghapus  sistem perbudakan.
Menulis buku dengan judul “The History of Java”.
3
Melakukan pemungutan pajak tanah untuk semua hasil penanaman sawah.
Menghapus penyerahan wajib dan sistem penyerahan paksa.
Menemukan jenis bunga Rafflesia arnoldi di hutan pedalaman Bengkulu.
4
Mengangkat para bupati menjadi pegawai negeri yang bertugas untuk memungut pajak tanah. 
Membagi pulau jawa menjadi 16 keresidenan.
Membarikat bantuan-bantuan kepada lembaga- lembaga kebudayaan dalam negeri.

                  
5.  Kebijakan Pemerintah Hindia-Belanda (1816-1942).
Sejak Konvensi London tahun 1814 yang isinya menetapkan bahwa Belanda akan kembali memperoleh jajahanya (Indonesia) dari Inggris, berarti Indonesia kembali di jajah Belanda.Penderitaan bangsa Indonesia semakin meningkat.

Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda antara tahun 1816 – 1942 adalah sebagai berikut :

Tanam Paksa
Pada tahun 1830 pemerintah kolonial Belanda dibawah gubernur jenderal Van den Bosch memberlakukan tanam paksa yang bertujuan meningkatkan produksi perkebunan terutama produksi yang sangat laku  di pasar internasional pada waktu itu yaitu teh, kopi, tebu, tembakau, indigo. 
 Aturan Tanam Paksa
a. Setiap petani wajib menyerahkan seperlima tanahnya untuk ditanami tanaman yang laku dipasaran Eropa, seperti: kopi, nila,tebu, tembakau dan teh.
b. Kegagalan panen akibat bencana alam ditanggung pemerintah
c. Tanah yang diserahkan kepada pemerintah dibebaskan dari pajak
d. Jika hasil panen melebihi ketentuan, kelebihan itu akan dikembalikan kepada petani
e. Waktu yang digunakan untuk mengerjakan tanah tidak boleh melebihi waktu untuk menanam padi
f. Penduduk yang tidak mempunyai lahan, wajib kerja diperkebunan milik Belanda selama 66 hari.
Dalam pelaksanaanya, banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan penderitaan rakyat Indonesia. Akhirnya pemerintah kolonial menghentikan Tanam Paksa 1870 dan menggantikannya dengan system ekonomi terbuka.

Melalui sistem ekonomi terbuka pemerintahan  kolonial Belanda menjadikan wilayah Indonesia sebagai daerah tempat dilaksanakannya imperialisme modern. Salah satu Undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk mendukung sistem tersebut maka dikeluarkanlah Undang-undang Agraria.
Undang-Undang Agraria tahun 1870 (Agrarische Wet)
Latar belakang dikeluarkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) antara lain karena kesewenangan pemerintah mengambil alih tanah rakyat. Tujuan Undang-Undang ini adalah  :
- Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing.
- Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari Inggris, Belgia, USA, Jepang, Cina, dan lain-lain.
- Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.
Dampak dikeluarkannya UU Agraria antara lain. Perkebunan diperluas, baik di Jawa maupun diluar pulau Jawa. Angkutan laut dimonopoli oleh perusahaan KPM yaitu perusahaan pengangkutan Belanda.
Politik Etis
Sekilas aturan yang ditetapkan dalam Tanam Paksa tidak memberatkan. namun dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dampak Tanam Paksa bagi pemerintah Hindia Belanda sangat banyak antara lain kas Belanda dan hutang Belanda dapat diatasi bahkan mengalami surplus (kelebihan), sebaliknya bagi rakyat Indonesia tanam paksa memberatkan dan menyengsarakan rakyat, namun secara tidak langsung petani dapat mengenal jenis tanaman eksport, mengenal jenis tanah untuk tanaman tertentu serta mengetahui cara mengolah lahan dengan baik.
Dampak langsung tanam paksa bagi rakyat adalah banyak tanah pertanian yang terbengkalai karena petani tidak mempunyai waktu untuk mengolahnya, adanya gagal panen, akibatnya terjadi kemiskinan, kelaparan, wabah penyakit dan kematian.
Berita kesengsaraan rakyat Indonesia akibat tanam paksa sampai juga kenegeri Belanda. Kritikan agar tanam paksa dihapuskan muncul dari orang-orang Belanda sendiri, antara lain melalui tulisan, salah satu diantaranya sebuah buku, yang berjudul Max Havelaar yang dikarang oleh Douwes Dekker. Buku ini menceritakan kekejaman pemerintah Belanda yang telah mengakibatkan penderitaan rakyat di Banten.
Sejak beredarnya buku Max Havelaar karangan Douwes Dekker dan Suiker Contracten oleh Fransen Van de Putte, berangsur-angsur tanam paksa dihapuskan. Menyadari kenyataan bahwa tanam paksa banyak memberikan keuntungan untuk Belanda mendorong pemerintah kolonial untuk memperbaiki nasib rakyat Indonesia. Dengan alasan memajukan bangsa Indonesia itulah kemudian dilaksanakan Politik Etis. 
Poklitik Etis (politik balas budi) di cetuskan oleh Van Deventer  menurut Van Deventer ada tiga  cara untuk memperbaiki nasib rakyat Indonsia yaitu melalui:
1. Edukasi (pendidikan)
2. Irigasi (pengairan)         
3. Emigrasi (perpindahan penduduk keluar Pulau Jawa) 

Sekilas politik etis akan memberikan perbaikan dan kemajuan bagi rakyat Indonesia, namun kenyataanya hal ini dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah kolonial. Penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan pemerintah Belanda didorong oleh pengusaha asing yang membutuhkan tenaga kerja terdidik dengan upah yang murah. Irigasi bertujuan mengairi perkebunan-perkebunan milik Belanda.