Mengapa manusia berjalan menggunakan kaki?
Mengapa manusia harus bernafas untuk hidup?
Mengapa manusia harus tertarik dengan lawan jenisnya?
Mengapa manusia mempunyai perasaan?
Mengapa manusia mempunyai sifat yang egois?
Mengapa manusia bisa malas?
Mengapa manusia berbeda-beda?
Mengapa semua manusia ingin menjadi yang terbaik?
Mengapa laki-laki berbeda dengan perempuan? bukankah laki-laki dan perempuan sama-sama manusia?
Mengapa hanya burung yang bisa terbang?
Mengapa manusia tidak bisa bernafas di air? sedangkan di air terdapat oksigen.
Rabu, 07 Maret 2012
Selasa, 06 Maret 2012
praktikum Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Korosi
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Korosi
A. Tujuan
Menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi korosi.
B. Alat dan
Bahan
1. Rak dan tabung
reaksi sebanyak 5 buah
2. Sumbat gabus
3. Paku sebanyak 5
buah
4. Spidol dan
kertas sticker
5. Ampelas
6. Air mendidih
7. Air
8. Larutan garam
dapur
9. Larutan asam
sulfat encer
C. Cara Kerja
1. Siapkan 5 buah
tabung reaksi yang diberi tanda A, B, C, D, dan E pada kertas sticker
menggunakan spidol.
2. Masukkan air
yang telah dididihkan ke tabung reaksi A hingga penuh.
3. Masukkan air
kedalam tabung reaksi C sebanyak setengah.
4. Masukkan larutan
garam dapur ke dalam tabung reaksi D sebanyak setengah.
5. Masukkan larutan
asam sulfat ke dalam tabung reaksi E sebanyak setegah.
6. Ampelaslah paku
dan masukkan ke dalam masing-masing tabung reaksi.
7. Tutuplah tabung
A dan B menggunakan sumbat.
8. Diamkan selama 7
hari dan amati perubahan yang terjadi.
D. Hasil
Pengamatan
Tabung Reaksi
|
Perubahan yang Terjadi
|
A
B
C
D
E
|
|
E. Pertanyaan
1. Paku pada tabung
reaksi mana yang mengalami korosi?
2. Faktor-faktor
apa saja yang mempengaruhi terjadinya korosi?
3. Berikan
kesimpulan dari percobaan tersebut!
F. Unjuk
Kreatifitas
Ulangi percobaan untuk menguji ada
tidaknya korosi dengan prosedur berikut!
1. Siapkan 2 buah
tabung reaksi.
2. Masukkan 2 gram
kristal kalsium klorida anhidrat (CaCl2) lalu kapas kering ke dalam
tabung reaksi pertama.
3. Masukkan 10 ml
minyak tanah (kerosin) ke dalam tabung reaksi kedua.
4. Ampelaslah paku
dan masukkan ke dalam masing-masing tabung reaksi.
5. Diamkan selama
satu minggu dan amati jika terjadi perubahan.
zakat pertanian
Zakat
Pertanian
Zakat
merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang mempunyai harta dan memenuhi
nisab. Diantara hikmah membayar zakat adalah membersihkan jiwa manusia dari
kikir, keburukan dan kerakusan terhadap harta, juga membantu kaum muslimin yang
berada dalam keadaan kekurangan.
Rukun
islam yang ketiga ini mencakup di dalamnya hasil pertanian sebagai harta kaum
muslimin yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk itu, perlu dibahas pembahasan
tentang zakat pertanian ini agar tidak terjadi kesalahfahaman tentang masalah
ini.
A. Dalil-dalil
Adanya Zakat Pertanian
Firman Allah tentang zakat pertanian
yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian
dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 267).
“Dan tunaikanlah haknya pada
hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS Al-An’am : 141).
B. Tanaman
Dan Buah Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Banyak orang yang
memahami bahwa zakat pada pertanian adalah pada semua jenis hasil pertanian.
Padahal, sebenarnya yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya hanyalah tanaman yang
bisa disimpan dan dapat dimakan.
Berkata
Syaikh Abdul ‘Adhim Al Badawi : “Tidaklah diambil zakat kecuali dari tanaman
dan buah yang termasuk dari empat macam berikut ini, yang dijelaskan oleh
hadits berikut ini. Dari Abu Bardah, dari Abu Musa dan Mu’adz:
فَأَمَرَهُمْ,دِيْنِهِمْ أَمْرَ النَّاسَ
يُعَلِّمَانِ لْيَمَنِ إِلَى
بَعَثَهُمَا
سَلَّمَ وَ عَلَيْهِ اللهُ صَلَّى اللهِ رَسُوْلَ أَنَّ
الزَّبِيْبُ وَ التَّمَرُ وَ
الشَّعِيْرُ
وَ الْحِنْطَةُ:الأَرْبَعَةِ هَذِهِ مِنْ إِلاَّ
الصَّدَقَةَ يَأْخُذُوْا لاَ أَنْ
“Bahwasanya Rasulullah mengutus keduanya ke
Yaman untuk mengajarkan kepada manusia tentang perkara agama mereka, kemudian perintahkanlah mereka supaya tidak mengambil
sedekah (zakat), melainkan dari empat: gandum, sya’ir (sejenis gandum), kurma
dan kismis.”
Kemudian
para ulama mengkiyaskan dari empat jenis tanaman tersebut kepada
tanaman-tanaman lainnya dengan kriteria tanaman yang wajib ditunaikan zakatnya
adalah tanaman yang dapat di konsumsi
dan dapat disimpan. Termasuk biji-bijian adalah gandum, kacang tanah,
padi, jagung, kedelai dan apa saja yang bisa disimpan dan dimakan. Sedangkan
termasuk buah-buahan adalah kurma, zaitun dan anggur kering.
Hasil
pertanian yang tidak diberikan zakat adalah buah-buahan secara umum dan juga
sayur mayur, tidak bisa tahan lama ketika disimpan dan mudah rusak. Sedangkan
dalam hadits hanya menerangkan bahwa yang wajib ditunaikan zakatnya hanya empat
hal yaitu gandum, sya’ir, kurma dan kismis padahal disana di arab tanaman yang
dibudidayakan bukan hanya empat htanaman itu saja. Kalau sekiranya tanaman
lainnya wajib ditunaikan zakatnya maka akan dijelaskan dan tidak mengkhususkan
pada tanaman tersebut.
Berkata
Ibnul Qayyim: “Tidak ada dari petunjuk Rasululloh SAW mengambil zakat dari
budak, tidak juga dari bighal, keledai, sayur mayur dan semangka, tidak juga
dari makanan pokok dan buah-buahan yang tidak bisa ditakar dan dapat disimpan
kecuali anggur dan ruthab maka sesungguhnya diambil dari keseluruhannya tanpa
dibedakan antara yang kering dan yang belum kering.”
Berkata
Syaikh Abu Bakar Al Jazairi : “Hanya saja disunnahkan seseorang memberikan
sebagian buah-buahan dan sayur mayur kepada orang-orang miskin dan para
tetangga. Karena Allah SWT berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian
dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 267).
C. Nisab
Tanaman dan Buah-buahan yang wajib dikeluarkan Zakatnya
Syarat wajibnya zakat
untuk tanaman dan buah-buahan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits
berikut ini, dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallohu ‘anhu dia berkata, telah
bersabda Rasulullah SAW
صَدَقَةٌ أَوْسُقٍ خَمْسَةِ
دُوْنَ
فِيْمَا لَيْسَ
“Tidak ada zakat pada kurma dan
biji-bijian yang kurang dari lima wasaq.”
Ukuran wasaq adalah
berupa takaran sebanyak enam puluh sha’, satu sha’ sama dengan empat mud. Satu
mud adalah ukuran berupa takaran dua tangan orang yang berukuran sedang yaitu
takaran sepenuh dua telapak tangan. Sehingga total volume tanaman yang wajib
dizakati adalah nisab sebanyak 1200 mud. Syarat pada buah-buahan dan biji-bijian
itu adalah hendaknya yang sudah menguning atau memerah dan biji-bijian bisa
dilepas dari kulitnya.
Sehingga hasil panen
yang belum mencapai nisabnya, maka tidak ada kewajiban zakat bagi hasil
pertanian tersebut. Dan nisab zakat menggunakan takaran (volume) bukan
timbangan (berat) sehingga semakin besar masa jenisnya maka semakin berat hasil
pertanian yang diperlukan untuk mencapai nisab.
Syaikh Ibnu
Al-Utsaimin rohimahulloh dalam kitabnya Mandhumah ushul fiqhi wa
qowaidihi hal 337 menyebutkan bahwa 5 wasaq sama dengan 300 sho’ nabi
shollallohu alaihi wa sallam dan itu sama dengan 231 sho’ sekarang. Satu sho’
nabi sama dengan 2.040 gram beras.
Menurut
pendapat lain, Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg.
Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum,
kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
(pendapat lain menyatakan 815 kg untuk beras dan 1481 kg untuk yang masih dalam
bentuk gabah)Tetapi jika hasil pertanian itu bukan merupakan makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras/sagu/jagung).
D. Kadar
Zakat Yang Wajib Dikeluarkan
Besarnya
zakat pertanian tergantung pengairannya, jika diari tanpa alat misalnya dengan
hujan atau diari dengan mengalirkan air dari mata air ataupun dialiri dari air
sungai tanpa memerlukan biaya adalah sepersepuluh dari hasil panen (10 %) yang
telah mencapai niab. Jadi zakat buah-buahan dan biji-bijian itu adalah setengah
wasaq. Dan apabila buah-buahan atau biji-bijian itu diari dengan menggunakan
alat seperti timba ataupun memerlukan biaya maka zakatnya adalah seperduapuluh
dari hasil panen (5%) yang telah mencapai nishob atau untuk 5 wasaq berarti
seperempat wasaq.
Dalilnya
adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir rodhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah SAW
bersabda:
الْعُشُوْرِ نِصْفُ بِالسَّانيةِ سَقَى فِيْمَا وَ,العُشُوْرُ الْغَيْمِ و اْلأَنْهَارُ
سَقَتِ فِيْمَا
“Pada yang diari dari sungai dan
mendung (hujan) adalah sepersepuluh dan pada yang diari dengan alat adalah
seperduapuluh.”
Dan dari Ibnu Umar
rodhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda:
الْعُشْرِ
نِصْفُ بِالنضحِ سَقَى فِيْمَا وَ,العُشْرُ عَثَريًّا كَانَ أَوْ الْعُيُوْنُ
وَ السَّمَاءُ سَقَتِ فِيْمَا
“Pada yang diairi langit, mata
air atau yang minum dari akar-akarnya adalah sepersepuluh, dan pada yang diairi
dengan tenaga manusia ialah seperduapuluh.”
E. Waktu
penunaian zakat.
Penunaian zakat
pertanian dilakukan pada saat memanennya. Pada saat hasil panennya terkumpul
hendaklah dihitung apabila telah mencapai nisab maka zakat menjadi wajib untuk
ditunaikan. Dan apabila belum mencapai nisab maka tidak ada zakat bagi hasil
panen tersebut. Penunaian zakat tidak usah menunggu waktu satu tahun (haul)
karena apa yang keluar dari bumi termasuk pengecualian dan tidak diperlukan
haul.
Syaikh Jamil Zainu
mengatakan: “Syarat wajib zakat (di antaranya) sudah satu tahun. Yaitu harta
yang sudah mencapai nisab itu sudah dimiliki selama satu tahun, kecuali hasil
bumi. Adapun zakat hasil bumi ialah setiap musim panen.”
Syaikh Abdul Azhim Al
Badawi menjelaskan: “Zakat wajib bagi setiap muslim yang merdeka (bukan budak),
yang memiliki harta mencapai nisab, dan jika sudah berjalan haulnya selama satu
tahun dari harta yang dimiliki tersebut, kecuali tanaman (hasil pertanian) maka
sesungguhnya zakatnya wajib ditunaikan pada saat memanennya jika mencapai nisab,
firman Allah SWT yang artinya:
“Dan
tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan
zakatnya).” (QS
Al-An’am : 141).
Ibnul Qayyim menjelaskan hikmah disyariatkan
zakat hanya sekali dalam satu tahun, dan zakat tanaman saat pada saat memanennya saja
dengan mengatakan: “Sesungguh (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam)
mewajibkan zakat sekali setiap tahun, dan menjadikan haul tanaman dan
buah-buahan ketika sempurnanya dan masak/tuanya. Ini lebih adil keadaanya, jika
kewajibannya setiap bulan atau setiap hari jum’at maka akan memudharatkan
pemilik-pemilik harta.”
Syaikh Abdul Muhsin
Al ‘Abbad menambahkan: “Allah SWT mewajibkan zakat pada harta-harta orang-orang
kaya (orang yang memenuhi nisab) dari segi bermanfaatnya zakat tersebut bagi
fakir miskin, dan tidak memudharatkan orang kaya, karena hanya sebagian harta
yang mudah (sedikit) dari harta yang banyak yang telah Allah karuniakan kepada
orang-orang yang kaya. Allah SWT mewajibkan kadar yang sedikit itu, yang tidak
berpengaruh bagi orang kaya mengeluarkannya namun itu bermanfaat bagi fakir
miskin yang tidak mempunyai sedikitpun harta dan tidak pula menghasilkannya.”
Berkata Syaikh
Abdullah Al Bassam: “Dan untuk kewajiban zakat syaratnya adalah, beragama
islam, tidak wajib zakat atas orang kafir, sesungguhnya (orang muslim) akan
ditanya tentang zakat, dan akan diadzab bagi orang yang meninggalkannya. Kedua,
syaratnya adalah mencapai nisab. Syarat ketiga adalah berlangsung selama satu
tahun (haul), kecuali dari apa yang keluar dari bumi (tanaman), haulnya adalah
pada waktu memanennya.”
Catatan tambahan.
Syaikh Abu Bakar
Al-Jazairi menambahkan[13]:
1. Barangsiapa
yang mengairi tanamannya sekali dengan alat dan sekali tidak dengan alat maka
besar zakatnya ialah tigaperempat dari sepersepuluh. Itulah yang dikatakan oleh
para ulama. Ibnu Qudamah berkata: “Saya tidak mengetahui perpedaan pendapat di
dalamnya.
2. Semua
jenis kurma digabung menjadi satu. Jika mencapai nishob maka dizakati dari
kurma yang kualitasnya pertengahan.
3. Semua
jenis kacang digabung menjadi satu dan jika mencapai nishob maka dizakati.
4. Jenis-jenis
anggur digabung menjadi satu, apabila mencapai nishob maka harus dizakati. Jika
dijual sebelum menjadi anggur kering maka zakatnya dikeluarkan dari hasil
penjualannya, yaitu sepersepuluh atau seperduapuluhnya sesuai dengan jenis
pengairannya.
5. Padi
dan jagung adalah jenis tersendiri. Jadi tidak digabungkan satu sama lain. Jika
masing-masing dari kedua jenis tersebut tidak mencapai nishob maka tidak
terkena kewajiban zakat.
6. Barangsiapa
menyewa lahan tanah, menanaminya dan hasilnya mencapai nishob , maka penyewa
itu wajib menzakatinya.
7. Barangsiapa
memiliki buah-buahan atau biji-bijian yang telah masak dari sumber manapun baik
hibah atau beli ataupun warisan, ia tidak wajib menzakatinya karena kewajiban
zakat harus dibayar pemberi hibah atau penjualnya, jika ia memilikinya sebelum
masak maka ia wajib menzakatinya.
8. Barangsiapa
yang mempunyai hutang yang menghabiskan seluruh hartanya atau mengurangi
nishobnya. Maka ia tidak terkena zakat.
Di dalam Surat Albaqarah ayat 267,
Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat
harta dari usahamu yang baik-baik dan keluarkanlah zakat dari apa-apa yang kamu
keluarkan dari bumi untukmu...
Zakat hasil pertanian merupakan salah
satu jenis zakat yang paling lama dilaksanakan, semenjak awal kelahiran Islam.
Jenis tanaman yang dizakati dulu hanya meliputi syair, gandum,anggur kering
(kismis), dan korma.
Namun kini dengan berkembangnya
berbagai jenis komoditi pertanian, yang bukan hanya tanaman pangan melainkan
juga tanaman agrobisnis, maka para ulama berijtihad untuk menetapkan zakat
terhadap berbagai hasil pertanian secara luas. Ijtihad ini juga berkaitan
dengan keadilan.
Seandainya seorang petani kecil yang
menghasilkan padi/gandum melebihi nisab (nisabnya sekitar 750 kg gabah)
diharuskan membayar zakat, sementara pengusaha-pengusaha besar yang menanam
anggrek dengan penghasilan milyaran rupiah tidak dikenakan zakat (karena bukan
jenis tanaman pangan), tentu ini tidak adil.
F. Besarnya
Nisab
Besarnya nisab untuk pertanian sebesar
750 kg padi. Sedangkan zakatnya dibayarkan pada saat panen. Apabila panennya
tidak sekaligus, maka perhitunganya bersifat akumulatif sampai musim panen itu
habis. Sedangkan untuk tanaman yang tidak mengenal musim (misalnya tanaman
hias), maka perhitungannya kumulatif sampai setahun.
Perhitungan zakat memang dilakukan
tiap-tiap habis panen dan tidak pada tutup tahun. Ini disebabkan
karena produksi tanam-tanaman memang pada tiap-tiap panen, dan bukan tiap
tahun. Ini berbeda dengan perdagangan, misalnya, yang masa operasionalnya
ditentukan setiap satu tahun.
Untuk hasil pertanian yang nilainya
kurang dari 750 kg padi, maka tidak wajib hukumnya dizakati. Ini sesuai dengan
prinsip utama zakat, bahwa hanya orang-orang yang mampu (kaya) yang wajib
membayar zakat, sesuai dengan pernyataan sebuah hadist riwayat Bukhori dan
Muslim, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat pada
harta benda mereka, zakat dipungut dari yang kaya dan dikembalikan kepada yang
miskin di kalangan mereka."
G. Besarnya Zakat
Hadist riwayat Bukhari dan Umar, "Nabi Muhamad saw bersabda: Zakat pada
tumbuh-tumbuhan yang disirami hujan dan mata air atau rembesan adalah
sepersepuluh (sepuluh persen), dan yang disiram dengan onta seperduapuluh
(lima persen)."
Dalam konteks pertanian modern,
pertanian yang menggunakan pengairan tadah hujan zakatnya sepuluh persen (10%).
Sementara pertanian yang menggunakan pupuk, insektisida, dan berbagai budidaya
lain, zakatnya lima persen (5%). Angka sepuluh persen
danlima persen sudah merupakan batas minimal dan maksimal, sehingga tidak
boleh diganggu gugat lagi.
Namun terdapat beberapa persoalan yang
perlu mendapat pengkajian lebih lanjut, misalnya berkaitan dengan komoditi
intensif dan padat modal, bahkan tak jarang dibiayai dengan hutang. Dalam hal
ini sebagian ulama berpendapat agar hutang-hutang, atau pun pajak,dilunasi
dulu. Baru kemudian di hitung zakatnya setelah mencapai nisab.
Contoh perhitungan zakat
Hasil panen kopi = 2 ton = Rp 20.000.000
Nisab 750 kg padi @ Rp 1000 = Rp 750.000
Zakat (asumsinya tanpa pengairan khusus) = 10% X Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000
Nisab 750 kg padi @ Rp 1000 = Rp 750.000
Zakat (asumsinya tanpa pengairan khusus) = 10% X Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000
Atau
X Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000
Tata Urutan Perundang-undangan Menurut UU no.10 Tahun 2004
Tata Urutan Perundang-undangan
Menurut UU no.10 Tahun 2004
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik
Indonesia, menimbang:
a. bahwa
pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam
rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung
oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga
yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk
lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukanan
peraturanperundang-undangan, maka negara Republik Indonesia sebagai negara yang
berdasar atas hukumperlu memiliki peraturan mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa selama ini
ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-
undanganterdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah tidak
sesuai lagi dengan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukanan Peraturan Perundang-
undangan;
Tata urutan peraturan perundang-undangan Nomor
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan
pada tanggal 22 Juni 2004. Dengan demikian tata urutan peraturan
perundang-undangan adalah sebagaiberikut.
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),
b. Undang-Undang
(UU) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu),
c. Peraturan
pemerintah (PP),
d. Peraturan
presiden (perpres),
e. Peraturan daerah
(perda), termasuk didalamnya Qanun yang berlaku di Nangroe Aceh Darussalam
serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua. Peraturan daerah
(perda) meliputi peraturan-peraturan berikut.
1) Peraturan daerah
provinsi yang dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan gubernur.
2) Peraturan daerah
kabupaten/kota yang dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/wali kota.
3) Peraturan
desa/peraturan yang setingkat. Peraturan ini dibuat oleh badan perwakilan desa
atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
kebijakan pemerintah kolonial
Kebijakan pemerintah kolonial
1. Kebijakan VOC (1602-1799).
Keberhasilan pedagang-pedagang Belanda melakukan pelayaran
ke nusantara mendorong pedagang Belanda
lainnya datang ke nusantara. Selanjutnya karena semakin
banyak pedagang Belanda yang datang ke Indonesian timbul persaingan. Hal
yang sama terjadi juga di negeri Belanda. Selain itu
mereka juga harus bersaing dengan pedagang Portugis, Spanyol dan Inggris yang
mengancam mendatangkan kerugian bagi Belanda. Untuk menghindari persaingan yang
tidak sehat antara pedagang Belanda maka pada tanggal 20 Maret 1602 dibentuklah
VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie) atau Serikat Perusahaan Dagang Hindia
Timur.
Setelah berhasil merebut Ambon dari Portugis, VOC
memperluas pengaruhnya ke wilayah Jawa terutama Jayakarta. Dibawah
pimpinan Jan Pierterszoon Coen, VOC berhasil merebut Jayakarta tahun 1619 dari
tangan pangeran Wijayakrama dan menggantinya menjadi kota baru yaitu Batavia
yang kemudian menjadi pusat dan basis kekuatan VOC. Untuk melancarkan
kekuasaanya VOC melakukan cara-cara seperti kekerasan, peperangan, pengusiran
dan pembunuhan, menghancurkan pusat-pusat perdagangan Islam dan melakukan tipu
muslihat.
Peraturan-peraturan
yang ditetapkan VOC dalam melaksanakan monopoli perdagangan antara lain :
1. Verplichte
Leverranties
Penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditetapkan oleh VOC. Tidak boleh menjual hasil bumi selain kepada VOC.
Contoh penyerahan wajib, lada, rempah-rempah kepada VOC.
Penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditetapkan oleh VOC. Tidak boleh menjual hasil bumi selain kepada VOC.
Contoh penyerahan wajib, lada, rempah-rempah kepada VOC.
2. Contingenten
Kewajibkan bagi rakyat untuk bayar pajak berupa hasil bumi
3. Peraturan tentang ketentuan awal dan jumlah tanaman rempah- rempah yang boleh ditanam
4. Pelayaran Hongi
Pelayaran dengan perahu kora-kora (perahu perang)untuk mengawasi pelaksanaan monopoli perdagangan VOC dan menindak pelanggarannya di Maluku.
Kewajibkan bagi rakyat untuk bayar pajak berupa hasil bumi
3. Peraturan tentang ketentuan awal dan jumlah tanaman rempah- rempah yang boleh ditanam
4. Pelayaran Hongi
Pelayaran dengan perahu kora-kora (perahu perang)untuk mengawasi pelaksanaan monopoli perdagangan VOC dan menindak pelanggarannya di Maluku.
5. Ekstirpasi
Hak VOC untuk menebang tanaman rempah-rempah agar tidak terjadi over produksi yang dapat menyebabkan harga merosot.
Hak VOC untuk menebang tanaman rempah-rempah agar tidak terjadi over produksi yang dapat menyebabkan harga merosot.
2. Kebijakan
Pemerintah Belanda
(1800-1807).
Pada tahun 1799,
pemerintah Belanda mencabut hak berdirinya VOC. Semua kekayaan dan utang VOC
diambil alih oleh pemerintah belanda. Akhirnya, pada tanggal 31 Desember 1799
VOC secara resmi dibubarkan. Dengan demikian, sejak tanggal 1 Januari 1800,
kekuasaan Belanda di Indonesia berada langsung pemerintah Republik Bataaf
(pemerintah Belanda).
Pada tahun 1807, Herman Williem
Daedels diangkat sebagai gubernur jendral pertama di Hindia Belanda. Ia
sebetulnya termasuk berpikiran maju, tetapi setelah terjun langsung ke lapangan
sikapnya berubah. Ia dimusuhi oleh raja-raja di Indonesia. Daedels merupakan
satu-satunya gubernur yang tidak diangkat oleh Ratu Belanda. Daedels sendiri
diangkat oleh Lodewijk Bonaparte, yang merupakan adik dari Nopaleon Bonaparte
pada tahun 1807. Ketika itu Belanda berada dalam cengkraman Prancis dan
Nopaleon mengangkat adiknya sebagai raja Belanda. Pada tanggal 28 Januari 1807 Daendels diangkat menjadi gubernur jenderal di
Hindia Timur dengan dua tugas pokok, yaitu mempertahankan Pulau Jawa dan
membenahi sistem administrasi. Daendels membagi Jawa menjadi sembilan perfektur,
merombak sistem pemerintah feodal,
dan menjadikan penguasa lokal
sebagai pegawai pemerintah. Selain itu, Daedels juga menambah prajurit,
membangun pabrik senjata, mendirikan pangkalan kapal, dan memperkuat kubu-kubu
pertahanan.
Tugas Daedels ini dituangkan dalam tiga
instruksi, yaitu instruksi bagi gubernur jenderal koloni dan wilayah Asia (37
pasal), instruksi bagi gubernur jenderal dan dewan Hindia (25 pasal), serta instruksi
bagi gubernur jenderal untuk membubarkan pemerintah tinggi di Batavia (6
pasal). Salah satu kebijakannya di Indonesia adalah membuat Grote Postweg atau
yang biasa disebut jalan raya pos. kebijakan Daedels yang lain adalah
memindahkan pusat kota ke Weltevreden (Gambir dan lapangan Banteng).
Di bawah ini, ada beberapa kebijakan Daedels
dalam bidang membereskan keuangan.
a.
mengeluarkan
uang kertas dalam jumlah besar.
b.
Meningkatkan
usaha pemasukan uang.
c.
Menjual
tanah kepada pihak swasta.
d.
Menempuh
cara paksa untuk memperoleh keuangan.
e.
Menjual
tanah-tanah milik gubernurmen kepada pihak pertikelir karena kesulitannya
keuangan akibat peperangan melawan koalisi pimpinan Inggris.
Dalam bidang politik, Daedels mempunyai dua
tugas utama, yaitu mempertahankan Pulau Jawa dari serangan Inggris dan mengatur
pemerintah di Indonesia. Ada beberapa tindakan yang ditempuh oleh Daedels untuk
mewujudkan tugasnya diantaranya :
a.
Menambah
jumlah prajurit dan meningkatkan kesejahteraannya agar disiplin.
b.
Membangun
benteng-benteng baru.
c.
Membangun
jalan raya dari Anyer sampai Panarukan untuk mobilitas pasukan.
d.
Membangun
kembali armada laut yang hancur akibat serangan Inggris.
e.
Membangun
pelabuhan di Ujung Kulon.
f.
Membangun
pabrik senjata di Semarang dan Surabaya.
Kebijakan Daedels di bidang keuangan untuk
menjual tanah kepada orang-orang menjadi bumerang bagi Daedels sendiri. Ia
dianggap telah melanggar undang-undang Belanda. Akhirnya, Daedels ditarik
kembali ke Belanda. Gubernur jendral yang menggantikannya adalah Jansens. Akan
tetapi, belum melaksanakan tugasnya, Belanda dan Inggris telah melaksnakan Kapitulasi
Tuntang, yaitu kekuasaan Belanda atas Jawa harus diserahkan kepada Inggris. Hal
ini dilakukan karena belanda jatuh ke tangan Inggris.
3. Kebijakan
Pemerintah Prancis (1808-1811).
Pada tahun 1804 Napoleon Bonaparte mengangkat
dirinya menjadi Kaisar di Perancis. Perubahan ini membawa pengaruh pada
negara-negara Eropa termasuk Belanda. Pada tahun 1806 pemerintah Belanda jatuh
ketangan Perancis. Napoleon Bonaparte mengangkat keponakannya Louis Bonaparte
menjadi raja Belanda dengan demikian secara tidak langsung Indonesia berada
dibawah imperium Perancis. Pada tahun 1808 Louis Bonaparte mengangkat Herman
Willem Daendels menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda (Indonesia). Selama menjajah
pulau Jawa Daendels melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
1. Mempertahankan
pulau Jawa agar tidak jatuh ke tangan Inggris antara lain :
a. Meningkatkan jumlah prajurit dari 4.000 menjadi 18.000
b. Mendingkatkan kesejahteraan prajurit
c. Membuat benteng baru d.Mendirikan pabrik senjata di Semarang dan Surabaya
e. Membangun jalan raya sepanjang 1.000 km dari Anyer (Banten) – Panarukan (Jawa Timur)
f. Membangun armada laut di Ujung Kulon (Banten Selatan) dan Merak (Banten Utara)
2. Mengatur dan menata kembali pemerintahan di Indonesia
3. Membereskan masalah keuangan di Indonesia
Daendels terkenal sebagai penguasa yang disiplin, keras dan kejam. Kekejaman yang dilakukan oleh Daendels banyak dikritik parlemen Belanda, ketidakmampuan Daendels untuk mengatasi kesulitan keuangan menyebabkan ia digantikan oleh Janssens.
a. Meningkatkan jumlah prajurit dari 4.000 menjadi 18.000
b. Mendingkatkan kesejahteraan prajurit
c. Membuat benteng baru d.Mendirikan pabrik senjata di Semarang dan Surabaya
e. Membangun jalan raya sepanjang 1.000 km dari Anyer (Banten) – Panarukan (Jawa Timur)
f. Membangun armada laut di Ujung Kulon (Banten Selatan) dan Merak (Banten Utara)
2. Mengatur dan menata kembali pemerintahan di Indonesia
3. Membereskan masalah keuangan di Indonesia
Daendels terkenal sebagai penguasa yang disiplin, keras dan kejam. Kekejaman yang dilakukan oleh Daendels banyak dikritik parlemen Belanda, ketidakmampuan Daendels untuk mengatasi kesulitan keuangan menyebabkan ia digantikan oleh Janssens.
4. Kebijakan
Pemerintah Inggris (1811-1816).
Pemerintah Inggris mulai
menguasai Indonesia sejak tahun 1811 ketika pemerintah belanda menyerah
berdasarkan Kapitulasi Tuntang. Agar pemerintah di Indonesia dapat terkendali,
pemerintah Inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur jenderal
di Indonesia.
Dalam bidang ekonomi,
Raffles menjalankan kebijakan ekonomi liberal. Kebijkan ekonomi liberal
berdasarkan asas liberal yang disebut landrent system ( sistem sewa tanah )
atau lendrente. Ia berpendirian bahwa semua
tanah adalah milik raja yang berdaulat
(Inggris). Pada tahun 1813 Raffles mengambil alih tanah milik Kesultanan Banten
dan Cirebon. Sebagai gantinya sultan diberi uang tahunan sebesar 10.000
ringgit. Dalam pelaksanaannya, sistem lendrente di Indonesia mengalami
kegagalan kerena factor-faktor berikut :
a.
Sulit
menentukan besar kecilnya pajak untuk pemilik tanah yang luasnya berbeda.
b.
Sulit
menentukan luas sempit dan tingkat kesuburan tanah.
c.
Terbatasnya
jumlah pegawai.
d.
Masyarakat
perdesaan belum terbiasa dengan sistem uang.
Oleh karena adanya kesulitan keuangan, Raffles
bertindak seperti halnya Daedels, yaitu menerapkan wajib kerja dan mewajibkan
pungutan yang pernah dihapus. Di Surakarta dan Yogyakarta, Raffles memungut bea
dari gerbang-gerbang cukai dan penghasilan dari pasar-pasar.
Pajak bumi yang diterapkan Raffles besarnya
,
,
dan
dari hasil sawah yang bias dibayar dengan padi
atau uang. Untuk menghindari pemerasan, pembayaran pajak harus diberikan
langsung kepada gubernurmen dan tidak melalui bupati. Orang yang tidak memiliki
tanah juga harus membajar pajak bumi tersebut dengan membayar uang kepala.
Dalam bidang politik Raffles membagi Pulau Jawa menjadi enam
belas kerasidenandan tiap-tiap keresidenan dibentuk badan pengadilan
(landraad). Raffles menerapkan aturan yuri dalam pengadilan. Yuri adalah
orang-orang luar yang diangkat untyuk menentukan terdakwa bersalah atau tidak menurut kebiasaan Inggris.
Kekuasaan para bupati dikurangi dan sebagai gantinya mereka diberi tanah
jawatan, diberi hak memungut pajak, dan diberi gaji. Sebaliknya, kekuasaan
residen pun diperbesar.
Dalam bidang ilmu pengetahuan dan budaya, Thomas Stamford
Raffles memberikan bantuan kepada para ahli pengetahuan seperti Horsfield,
craworfd, dan juga mackensie untuk menyelidiki peninggalan sejarah kuno di
Indonesia. Ia juga membantu lembaga-lembaga kebudayaan, seperti Lembaga Betawi,
untuk memajukan kebudayaannya. Pada tahun 1817, Raffles menerbitkan buku
History of Java.
Agar lebih jelas kebijakan yang dilakukan Raffles untuk
Indonesia, lihat table di bawah ini !
No
|
Bidang ekonomi
|
Bidang sosial
|
Bidang budaya
|
1
|
Melakukan
sistem pemungutang sewa tanah (land rent system) dengan cara melakukan
pemungutan pajak secara perorangan.
|
Menghapus
sistem monopoli.
|
Merintis pembangunan Kebun Raya Bogor.
|
2
|
Mewajibkan petani untuk membayar sewa
tanah dalam bentuk uang.
|
Menghapus sistem perbudakan.
|
Menulis buku dengan judul “The History
of Java”.
|
3
|
Melakukan pemungutan pajak tanah untuk
semua hasil penanaman sawah.
|
Menghapus
penyerahan wajib dan sistem penyerahan paksa.
|
Menemukan
jenis bunga Rafflesia arnoldi di hutan pedalaman Bengkulu.
|
4
|
Mengangkat para bupati menjadi pegawai
negeri yang bertugas untuk memungut pajak tanah.
|
Membagi
pulau jawa menjadi 16 keresidenan.
|
Membarikat
bantuan-bantuan kepada lembaga- lembaga kebudayaan dalam negeri.
|
5. Kebijakan Pemerintah
Hindia-Belanda (1816-1942).
Sejak Konvensi London tahun 1814 yang isinya menetapkan
bahwa Belanda akan kembali memperoleh jajahanya (Indonesia) dari Inggris,
berarti Indonesia kembali di jajah Belanda.Penderitaan bangsa Indonesia semakin
meningkat.
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda antara tahun 1816 – 1942 adalah sebagai berikut :
Tanam Paksa
Pada tahun 1830 pemerintah kolonial Belanda dibawah gubernur jenderal Van den Bosch memberlakukan tanam paksa yang bertujuan meningkatkan produksi perkebunan terutama produksi yang sangat laku di pasar internasional pada waktu itu yaitu teh, kopi, tebu, tembakau, indigo.
Aturan Tanam Paksa
a. Setiap petani wajib menyerahkan seperlima tanahnya untuk ditanami tanaman yang laku dipasaran Eropa, seperti: kopi, nila,tebu, tembakau dan teh.
b. Kegagalan panen akibat bencana alam ditanggung pemerintah
c. Tanah yang diserahkan kepada pemerintah dibebaskan dari pajak
d. Jika hasil panen melebihi ketentuan, kelebihan itu akan dikembalikan kepada petani
e. Waktu yang digunakan untuk mengerjakan tanah tidak boleh melebihi waktu untuk menanam padi
f. Penduduk yang tidak mempunyai lahan, wajib kerja diperkebunan milik Belanda selama 66 hari.
Dalam pelaksanaanya, banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan penderitaan rakyat Indonesia. Akhirnya pemerintah kolonial menghentikan Tanam Paksa 1870 dan menggantikannya dengan system ekonomi terbuka.
Melalui
sistem ekonomi terbuka pemerintahan kolonial Belanda menjadikan wilayah
Indonesia sebagai daerah tempat dilaksanakannya imperialisme modern. Salah satu
Undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk mendukung
sistem tersebut maka dikeluarkanlah Undang-undang Agraria.
Undang-Undang
Agraria tahun 1870 (Agrarische Wet)
Latar belakang dikeluarkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) antara lain karena kesewenangan pemerintah mengambil alih tanah rakyat. Tujuan Undang-Undang ini adalah :
Latar belakang dikeluarkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) antara lain karena kesewenangan pemerintah mengambil alih tanah rakyat. Tujuan Undang-Undang ini adalah :
- Melindungi
hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing.
- Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari Inggris, Belgia, USA, Jepang, Cina, dan lain-lain.
- Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.
Dampak dikeluarkannya UU Agraria antara lain. Perkebunan diperluas, baik di Jawa maupun diluar pulau Jawa. Angkutan laut dimonopoli oleh perusahaan KPM yaitu perusahaan pengangkutan Belanda.
- Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari Inggris, Belgia, USA, Jepang, Cina, dan lain-lain.
- Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.
Dampak dikeluarkannya UU Agraria antara lain. Perkebunan diperluas, baik di Jawa maupun diluar pulau Jawa. Angkutan laut dimonopoli oleh perusahaan KPM yaitu perusahaan pengangkutan Belanda.
Politik Etis
Sekilas aturan yang ditetapkan dalam Tanam Paksa tidak memberatkan. namun dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dampak Tanam Paksa bagi pemerintah Hindia Belanda sangat banyak antara lain kas Belanda dan hutang Belanda dapat diatasi bahkan mengalami surplus (kelebihan), sebaliknya bagi rakyat Indonesia tanam paksa memberatkan dan menyengsarakan rakyat, namun secara tidak langsung petani dapat mengenal jenis tanaman eksport, mengenal jenis tanah untuk tanaman tertentu serta mengetahui cara mengolah lahan dengan baik.
Sekilas aturan yang ditetapkan dalam Tanam Paksa tidak memberatkan. namun dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dampak Tanam Paksa bagi pemerintah Hindia Belanda sangat banyak antara lain kas Belanda dan hutang Belanda dapat diatasi bahkan mengalami surplus (kelebihan), sebaliknya bagi rakyat Indonesia tanam paksa memberatkan dan menyengsarakan rakyat, namun secara tidak langsung petani dapat mengenal jenis tanaman eksport, mengenal jenis tanah untuk tanaman tertentu serta mengetahui cara mengolah lahan dengan baik.
Dampak
langsung tanam paksa bagi rakyat adalah banyak tanah pertanian yang
terbengkalai karena petani tidak mempunyai waktu untuk mengolahnya, adanya
gagal panen, akibatnya terjadi kemiskinan, kelaparan, wabah penyakit dan
kematian.
Berita
kesengsaraan rakyat Indonesia akibat tanam paksa sampai juga kenegeri Belanda.
Kritikan agar tanam paksa dihapuskan muncul dari orang-orang Belanda sendiri,
antara lain melalui tulisan, salah satu diantaranya sebuah buku, yang berjudul
Max Havelaar yang dikarang oleh Douwes Dekker. Buku ini menceritakan kekejaman
pemerintah Belanda yang telah mengakibatkan penderitaan rakyat di Banten.
Sejak
beredarnya buku Max Havelaar karangan Douwes Dekker dan Suiker Contracten oleh
Fransen Van de Putte, berangsur-angsur tanam paksa dihapuskan. Menyadari
kenyataan bahwa tanam paksa banyak memberikan keuntungan untuk Belanda
mendorong pemerintah kolonial untuk memperbaiki nasib rakyat Indonesia. Dengan
alasan memajukan bangsa Indonesia itulah kemudian dilaksanakan Politik
Etis.
Poklitik
Etis (politik balas budi) di cetuskan oleh Van Deventer menurut Van
Deventer ada tiga cara untuk memperbaiki nasib rakyat Indonsia yaitu
melalui:
1. Edukasi (pendidikan)
2. Irigasi (pengairan)
3. Emigrasi (perpindahan penduduk keluar Pulau Jawa)
1. Edukasi (pendidikan)
2. Irigasi (pengairan)
3. Emigrasi (perpindahan penduduk keluar Pulau Jawa)
Sekilas politik etis akan
memberikan perbaikan dan kemajuan bagi rakyat Indonesia, namun kenyataanya hal
ini dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah kolonial. Penyelenggaraan
pendidikan yang dilaksanakan pemerintah Belanda didorong oleh pengusaha asing
yang membutuhkan tenaga kerja terdidik dengan upah yang murah. Irigasi
bertujuan mengairi perkebunan-perkebunan milik Belanda.
Langganan:
Postingan (Atom)