Selasa, 06 Maret 2012

kebijakan pemerintah kolonial


Kebijakan pemerintah kolonial

1.  Kebijakan VOC (1602-1799).
Keberhasilan pedagang-pedagang Belanda melakukan pelayaran ke nusantara mendorong pedagang Belanda lainnya datang ke nusantara. Selanjutnya karena semakin banyak pedagang Belanda yang datang ke Indonesian timbul persaingan. Hal yang sama terjadi juga di negeri Belanda. Selain itu mereka juga harus bersaing dengan pedagang Portugis, Spanyol dan Inggris yang mengancam mendatangkan kerugian bagi Belanda. Untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antara pedagang Belanda maka pada tanggal 20 Maret 1602 dibentuklah VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie) atau Serikat Perusahaan Dagang Hindia Timur.

Setelah berhasil merebut Ambon dari Portugis, VOC memperluas pengaruhnya ke wilayah Jawa terutama Jayakarta. Dibawah pimpinan Jan Pierterszoon Coen, VOC berhasil merebut Jayakarta tahun 1619 dari tangan pangeran Wijayakrama dan menggantinya menjadi kota baru yaitu Batavia yang kemudian menjadi pusat dan basis kekuatan VOC. Untuk melancarkan kekuasaanya VOC melakukan cara-cara seperti kekerasan, peperangan, pengusiran dan pembunuhan, menghancurkan pusat-pusat perdagangan Islam dan melakukan tipu muslihat.

Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC dalam melaksanakan monopoli perdagangan antara lain :
1. Verplichte Leverranties
Penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditetapkan oleh VOC. Tidak boleh menjual hasil bumi selain  kepada VOC.
Contoh penyerahan wajib, lada, rempah-rempah kepada VOC.

2. Contingenten
Kewajibkan bagi rakyat untuk bayar pajak berupa hasil bumi
3.  Peraturan tentang ketentuan awal dan jumlah tanaman rempah- rempah yang boleh ditanam
4.  Pelayaran Hongi
Pelayaran dengan perahu kora-kora (perahu perang)untuk mengawasi pelaksanaan monopoli perdagangan VOC dan menindak pelanggarannya di Maluku.

5. Ekstirpasi
Hak VOC untuk menebang tanaman rempah-rempah agar tidak terjadi over produksi yang dapat menyebabkan harga merosot.

2.  Kebijakan Pemerintah Belanda (1800-1807).
Pada tahun 1799, pemerintah Belanda mencabut hak berdirinya VOC. Semua kekayaan dan utang VOC diambil alih oleh pemerintah belanda. Akhirnya, pada tanggal 31 Desember 1799 VOC secara resmi dibubarkan. Dengan demikian, sejak tanggal 1 Januari 1800, kekuasaan Belanda di Indonesia berada langsung pemerintah Republik Bataaf (pemerintah Belanda).

Pada tahun 1807, Herman Williem Daedels diangkat sebagai gubernur jendral pertama di Hindia Belanda. Ia sebetulnya termasuk berpikiran maju, tetapi setelah terjun langsung ke lapangan sikapnya berubah. Ia dimusuhi oleh raja-raja di Indonesia. Daedels merupakan satu-satunya gubernur yang tidak diangkat oleh Ratu Belanda. Daedels sendiri diangkat oleh Lodewijk Bonaparte, yang merupakan adik dari Nopaleon Bonaparte pada tahun 1807. Ketika itu Belanda berada dalam cengkraman Prancis dan Nopaleon mengangkat adiknya sebagai raja Belanda. Pada tanggal 28 Januari 1807 Daendels diangkat menjadi gubernur jenderal di Hindia Timur dengan dua tugas pokok, yaitu mempertahankan Pulau Jawa dan membenahi sistem administrasi. Daendels membagi Jawa menjadi sembilan perfektur, merombak sistem pemerintah feodal, dan menjadikan penguasa lokal sebagai pegawai pemerintah. Selain itu, Daedels juga menambah prajurit, membangun pabrik senjata, mendirikan pangkalan kapal, dan memperkuat kubu-kubu pertahanan.
Tugas Daedels ini dituangkan dalam tiga instruksi, yaitu instruksi bagi gubernur jenderal koloni dan wilayah Asia (37 pasal), instruksi bagi gubernur jenderal dan dewan Hindia (25 pasal), serta instruksi bagi gubernur jenderal untuk membubarkan pemerintah tinggi di Batavia (6 pasal). Salah satu kebijakannya di Indonesia adalah membuat Grote Postweg atau yang biasa disebut jalan raya pos. kebijakan Daedels yang lain adalah memindahkan pusat kota ke Weltevreden (Gambir dan lapangan Banteng).

Di bawah ini, ada beberapa kebijakan Daedels dalam bidang membereskan keuangan.
a.   mengeluarkan uang kertas dalam jumlah besar.
b.   Meningkatkan usaha pemasukan uang.
c.   Menjual tanah kepada pihak swasta.
d.   Menempuh cara paksa untuk memperoleh keuangan.
e.   Menjual tanah-tanah milik gubernurmen kepada pihak pertikelir karena kesulitannya keuangan akibat peperangan melawan koalisi pimpinan Inggris.

Dalam bidang politik, Daedels mempunyai dua tugas utama, yaitu mempertahankan Pulau Jawa dari serangan Inggris dan mengatur pemerintah di Indonesia. Ada beberapa tindakan yang ditempuh oleh Daedels untuk mewujudkan tugasnya diantaranya :
a.   Menambah jumlah prajurit dan meningkatkan kesejahteraannya agar disiplin.
b.   Membangun benteng-benteng baru.
c.   Membangun jalan raya dari Anyer sampai Panarukan untuk mobilitas pasukan.
d.   Membangun kembali armada laut yang hancur akibat serangan Inggris.
e.   Membangun pelabuhan di Ujung Kulon.
f.    Membangun pabrik senjata di Semarang dan Surabaya.

Kebijakan Daedels di bidang keuangan untuk menjual tanah kepada orang-orang menjadi bumerang bagi Daedels sendiri. Ia dianggap telah melanggar undang-undang Belanda. Akhirnya, Daedels ditarik kembali ke Belanda. Gubernur jendral yang menggantikannya adalah Jansens. Akan tetapi, belum melaksanakan tugasnya, Belanda dan Inggris telah melaksnakan Kapitulasi Tuntang, yaitu kekuasaan Belanda atas Jawa harus diserahkan kepada Inggris. Hal ini dilakukan karena belanda jatuh ke tangan Inggris.

3.  Kebijakan Pemerintah Prancis (1808-1811).
Pada tahun 1804 Napoleon Bonaparte mengangkat dirinya menjadi Kaisar di Perancis. Perubahan ini membawa pengaruh pada negara-negara Eropa termasuk Belanda. Pada tahun 1806 pemerintah Belanda jatuh ketangan Perancis. Napoleon Bonaparte mengangkat keponakannya Louis Bonaparte menjadi raja Belanda dengan demikian secara tidak langsung Indonesia berada dibawah imperium Perancis. Pada tahun 1808 Louis Bonaparte mengangkat Herman Willem Daendels menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda (Indonesia). Selama menjajah pulau Jawa Daendels melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
1. Mempertahankan pulau Jawa agar tidak jatuh ke tangan Inggris antara lain :
a. Meningkatkan jumlah prajurit dari 4.000 menjadi 18.000
b. Mendingkatkan kesejahteraan prajurit
c. Memb
uat benteng baru d.Mendirikan pabrik senjata di Semarang dan Surabaya
e. Membangun jalan raya sepanjang 1.000 km dari Anyer (Banten) –
 Panarukan (Jawa Timur)
f. Membangun armada laut di Ujung Kulon (Banten Selatan) dan Merak (Banten Utara)
2. Mengatur dan menata kembali pemerintahan di Indonesia
3. Membereskan masalah keuangan di Indonesia
Daendels terkenal sebagai penguasa yang disiplin, keras dan kejam. Kekejaman yang dilakukan oleh Daendels banyak dikritik parlemen Belanda, ketidakmampuan Daendels untuk mengatasi kesulitan keuangan menyebabkan ia digantikan oleh Janssens.

4.  Kebijakan Pemerintah Inggris (1811-1816).
Pemerintah Inggris mulai menguasai Indonesia sejak tahun 1811 ketika pemerintah belanda menyerah berdasarkan Kapitulasi Tuntang. Agar pemerintah di Indonesia dapat terkendali, pemerintah Inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur jenderal di Indonesia.

Dalam bidang ekonomi, Raffles menjalankan kebijakan ekonomi liberal. Kebijkan ekonomi liberal berdasarkan asas liberal yang disebut landrent system ( sistem sewa tanah ) atau lendrente. Ia berpendirian bahwa semua
tanah adalah milik raja yang berdaulat (Inggris). Pada tahun 1813 Raffles mengambil alih tanah milik Kesultanan Banten dan Cirebon. Sebagai gantinya sultan diberi uang tahunan sebesar 10.000 ringgit. Dalam pelaksanaannya, sistem lendrente di Indonesia mengalami kegagalan kerena factor-faktor berikut :
a.   Sulit menentukan besar kecilnya pajak untuk pemilik tanah yang luasnya berbeda.
b.   Sulit menentukan luas sempit dan tingkat kesuburan tanah.
c.   Terbatasnya jumlah pegawai.
d.   Masyarakat perdesaan belum terbiasa dengan sistem uang.

Oleh karena adanya kesulitan keuangan, Raffles bertindak seperti halnya Daedels, yaitu menerapkan wajib kerja dan mewajibkan pungutan yang pernah dihapus. Di Surakarta dan Yogyakarta, Raffles memungut bea dari gerbang-gerbang cukai dan penghasilan dari pasar-pasar.

Pajak bumi yang diterapkan Raffles besarnya  , ,  dan  dari hasil sawah yang bias dibayar dengan padi atau uang. Untuk menghindari pemerasan, pembayaran pajak harus diberikan langsung kepada gubernurmen dan tidak melalui bupati. Orang yang tidak memiliki tanah juga harus membajar pajak bumi tersebut dengan membayar uang kepala.

Dalam bidang politik Raffles membagi Pulau Jawa menjadi enam belas kerasidenandan tiap-tiap keresidenan dibentuk badan pengadilan (landraad). Raffles menerapkan aturan yuri dalam pengadilan. Yuri adalah orang-orang luar yang diangkat untyuk menentukan terdakwa bersalah  atau tidak menurut kebiasaan Inggris. Kekuasaan para bupati dikurangi dan sebagai gantinya mereka diberi tanah jawatan, diberi hak memungut pajak, dan diberi gaji. Sebaliknya, kekuasaan residen pun diperbesar.

Dalam bidang ilmu pengetahuan dan budaya, Thomas Stamford Raffles memberikan bantuan kepada para ahli pengetahuan seperti Horsfield, craworfd, dan juga mackensie untuk menyelidiki peninggalan sejarah kuno di Indonesia. Ia juga membantu lembaga-lembaga kebudayaan, seperti Lembaga Betawi, untuk memajukan kebudayaannya. Pada tahun 1817, Raffles menerbitkan buku History of Java.








Agar lebih jelas kebijakan yang dilakukan Raffles untuk Indonesia, lihat table di bawah ini !

No
Bidang ekonomi
Bidang sosial
Bidang budaya
1
Melakukan sistem pemungutang sewa tanah (land rent system) dengan cara melakukan pemungutan pajak secara perorangan.
Menghapus sistem monopoli.
Merintis pembangunan Kebun Raya Bogor.
2
Mewajibkan petani untuk membayar sewa tanah dalam bentuk uang.
Menghapus  sistem perbudakan.
Menulis buku dengan judul “The History of Java”.
3
Melakukan pemungutan pajak tanah untuk semua hasil penanaman sawah.
Menghapus penyerahan wajib dan sistem penyerahan paksa.
Menemukan jenis bunga Rafflesia arnoldi di hutan pedalaman Bengkulu.
4
Mengangkat para bupati menjadi pegawai negeri yang bertugas untuk memungut pajak tanah. 
Membagi pulau jawa menjadi 16 keresidenan.
Membarikat bantuan-bantuan kepada lembaga- lembaga kebudayaan dalam negeri.

                  
5.  Kebijakan Pemerintah Hindia-Belanda (1816-1942).
Sejak Konvensi London tahun 1814 yang isinya menetapkan bahwa Belanda akan kembali memperoleh jajahanya (Indonesia) dari Inggris, berarti Indonesia kembali di jajah Belanda.Penderitaan bangsa Indonesia semakin meningkat.

Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda antara tahun 1816 – 1942 adalah sebagai berikut :

Tanam Paksa
Pada tahun 1830 pemerintah kolonial Belanda dibawah gubernur jenderal Van den Bosch memberlakukan tanam paksa yang bertujuan meningkatkan produksi perkebunan terutama produksi yang sangat laku  di pasar internasional pada waktu itu yaitu teh, kopi, tebu, tembakau, indigo. 
 Aturan Tanam Paksa
a. Setiap petani wajib menyerahkan seperlima tanahnya untuk ditanami tanaman yang laku dipasaran Eropa, seperti: kopi, nila,tebu, tembakau dan teh.
b. Kegagalan panen akibat bencana alam ditanggung pemerintah
c. Tanah yang diserahkan kepada pemerintah dibebaskan dari pajak
d. Jika hasil panen melebihi ketentuan, kelebihan itu akan dikembalikan kepada petani
e. Waktu yang digunakan untuk mengerjakan tanah tidak boleh melebihi waktu untuk menanam padi
f. Penduduk yang tidak mempunyai lahan, wajib kerja diperkebunan milik Belanda selama 66 hari.
Dalam pelaksanaanya, banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan penderitaan rakyat Indonesia. Akhirnya pemerintah kolonial menghentikan Tanam Paksa 1870 dan menggantikannya dengan system ekonomi terbuka.

Melalui sistem ekonomi terbuka pemerintahan  kolonial Belanda menjadikan wilayah Indonesia sebagai daerah tempat dilaksanakannya imperialisme modern. Salah satu Undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk mendukung sistem tersebut maka dikeluarkanlah Undang-undang Agraria.
Undang-Undang Agraria tahun 1870 (Agrarische Wet)
Latar belakang dikeluarkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) antara lain karena kesewenangan pemerintah mengambil alih tanah rakyat. Tujuan Undang-Undang ini adalah  :
- Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing.
- Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari Inggris, Belgia, USA, Jepang, Cina, dan lain-lain.
- Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.
Dampak dikeluarkannya UU Agraria antara lain. Perkebunan diperluas, baik di Jawa maupun diluar pulau Jawa. Angkutan laut dimonopoli oleh perusahaan KPM yaitu perusahaan pengangkutan Belanda.
Politik Etis
Sekilas aturan yang ditetapkan dalam Tanam Paksa tidak memberatkan. namun dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dampak Tanam Paksa bagi pemerintah Hindia Belanda sangat banyak antara lain kas Belanda dan hutang Belanda dapat diatasi bahkan mengalami surplus (kelebihan), sebaliknya bagi rakyat Indonesia tanam paksa memberatkan dan menyengsarakan rakyat, namun secara tidak langsung petani dapat mengenal jenis tanaman eksport, mengenal jenis tanah untuk tanaman tertentu serta mengetahui cara mengolah lahan dengan baik.
Dampak langsung tanam paksa bagi rakyat adalah banyak tanah pertanian yang terbengkalai karena petani tidak mempunyai waktu untuk mengolahnya, adanya gagal panen, akibatnya terjadi kemiskinan, kelaparan, wabah penyakit dan kematian.
Berita kesengsaraan rakyat Indonesia akibat tanam paksa sampai juga kenegeri Belanda. Kritikan agar tanam paksa dihapuskan muncul dari orang-orang Belanda sendiri, antara lain melalui tulisan, salah satu diantaranya sebuah buku, yang berjudul Max Havelaar yang dikarang oleh Douwes Dekker. Buku ini menceritakan kekejaman pemerintah Belanda yang telah mengakibatkan penderitaan rakyat di Banten.
Sejak beredarnya buku Max Havelaar karangan Douwes Dekker dan Suiker Contracten oleh Fransen Van de Putte, berangsur-angsur tanam paksa dihapuskan. Menyadari kenyataan bahwa tanam paksa banyak memberikan keuntungan untuk Belanda mendorong pemerintah kolonial untuk memperbaiki nasib rakyat Indonesia. Dengan alasan memajukan bangsa Indonesia itulah kemudian dilaksanakan Politik Etis. 
Poklitik Etis (politik balas budi) di cetuskan oleh Van Deventer  menurut Van Deventer ada tiga  cara untuk memperbaiki nasib rakyat Indonsia yaitu melalui:
1. Edukasi (pendidikan)
2. Irigasi (pengairan)         
3. Emigrasi (perpindahan penduduk keluar Pulau Jawa) 

Sekilas politik etis akan memberikan perbaikan dan kemajuan bagi rakyat Indonesia, namun kenyataanya hal ini dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah kolonial. Penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan pemerintah Belanda didorong oleh pengusaha asing yang membutuhkan tenaga kerja terdidik dengan upah yang murah. Irigasi bertujuan mengairi perkebunan-perkebunan milik Belanda.

2 komentar: